Jumlah negara dan yurisdiksi yang terlibat dalam pertukaran data keuangan otomatis (AEOI) dengan Indonesia meningkat menjadi 117 pada 2026, seiring pembaruan daftar kerja sama internasional yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak.
Perluasan kerja sama tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Melalui pengumuman ini, DJP merilis pembaruan daftar yurisdiksi yang terlibat dalam pertukaran data keuangan otomatis lintas negara.
Dalam dokumen tersebut, jumlah yurisdiksi partisipan yang bekerja sama dengan Indonesia pada 2026 tercatat mencapai 117 negara. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 115 yurisdiksi. Penambahan tersebut berasal dari masuknya Rwanda dan Senegal ke dalam daftar kerja sama pertukaran informasi.
Tak hanya itu, cakupan yurisdiksi tujuan pelaporan juga mengalami perluasan. Pada 2026, jumlahnya bertambah dari 89 negara menjadi 92 negara. Tiga yurisdiksi baru yang masuk dalam kategori ini adalah Rwanda, Senegal, dan Uganda.
Dengan bertambahnya jumlah yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan, DJP kini memiliki akses data keuangan yang lebih luas dan komprehensif terkait kepemilikan aset wajib pajak Indonesia di luar negeri. Kondisi ini sekaligus memperkecil peluang penghindaran pajak melalui penempatan aset di negara lain.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan merupakan negara atau wilayah yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan Indonesia dalam menjalankan kewajiban pertukaran informasi keuangan tersebut.
Langkah perluasan AEOI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui transparansi data keuangan lintas negara.
Berikut 117 negara yurisdiksi partisipan AEOI 2026:1. Albania
2. Andorra
3. Anguilla
4. Antigua and Barbuda
5. Argentina
6. Armenia
7. Aruba
8. Australia
9. Austria
10. Azerbaijan
11. Bahamas
12. Bahrain
13. Barbados
14. Belgia
15. Belize
16. Bermuda
17. Brasil
18. British Virgin Islands
19. Brunei Darussalam
20. Bulgaria
21. Canada
22. Cayman Islands
23. Chile
24. Kolombia
25. Cook Islands
26. Costa Rica
27. Kroasia
28. Curaçao
29. Cyprus
30. Czechia
31. Denmark
32. Dominic
33. Ekuador
34. Estonia
35. Pulau Faroe
36. Finlandia
37. France
38. Georgia
39. Jerman
40. Ghana
41. Gibraltar
42. Yunani
43. Greenland
44. Grenada
45. Guernsey
46. Hong Kong, China
47. Hungaria
48. Islandia
49. India
50. Irlandia
51. Isle of Man
52. Italia
53. Jamaika
54. Japan
55. Jersey
56. Kazakhstan
57. Kenya
58. Korea
59. Kuwait
60. Latvia
61. Lebanon
62. Liechtenstein
63. Lithuania
64. Luxembourg
65. Macau, China
66. Malaysia
67. Maldives
68. Malta
69. Pulau Marshall
70. Mauritius
71. Meksiko
72. Moldova
73. Monako
74. Montserrat
75. Nauru
76. Belanda
77. Selandia Baru
78. Nigeria
79. Niue
80. Norwegai
81. Oman
82. Pakistan
83. Panama
84. People’s Republic of China
85. Peru
86. Poland
87. Portugal
88. Qatar
89. Romania
90. Rusia
91. Rwanda
92. Saint Kitts and Nevis
93. Saint Lucia
94. Saint Vincent and The Grenadines
95. Samoa
96. San Marino
97. Saudi Arabia
98. Senegal
99. Seychelles
100. Singapore
101. Sint Maarten
102. Slovak Republic
103. Slovenia
104. Afrika Selatan
105. Spanyol
106. Swedia
107. Swiss
108. Thailand
109. Trinidad & Tobago
110. Turki
111. Turks & Caicos Islands
112. Uganda
113. Ukraina
114. United Arab Emirates
115. United Kingdom
116. Uruguay
117. Vanuatu




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486737/original/068847100_1769598437-IMG_20260122_141443.jpg)