Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menerapkan bea keluar untuk ekspor batu bara, seperti halnya yang telah berlaku pada komoditas emas. Berbeda dengan emas yang sudah terlebih dahulu diterapkan pada akhir Desember 2025 lalu, hingga kini bea keluar batu bara belum juga ada kepastian kapan akan diterapkannya.
Lantas, kapan sebenarnya pemerintah akan menerapkan kebijakan bea keluar batu bara? Apakah tetap akan dilaksanakan tahun ini? Apakah akan berlaku surut per Januari 2026 seperti yang direncanakan sebelumnya?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dirinya masih berupaya agar pungutan bea keluar batu bara ini tetap berlaku surut per Januari 2026. Namun demikian, dia mengakui bahwa peraturan terkait kebijakan ini masih diproses.
"Sedang dalam proses hukumnya sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya udah dikaji cuma masih belum. Masih diundangin antara 5, 7, 8 (persen). Ada berapa level," jelas Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski aturannya belum diterbitkan, Purbaya tetap mengupayakan ini berlaku surut per Januari 2026.
"Kalau saya sih ya. Tapi nanti kita liat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kan Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar," ujarnya, saat ditanya apakah pungutan bea keluar tetap akan berlaku surut per Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat buka suara berkenaan dengan rencana pemberlakuan pungutan baru berupa bea keluar untuk ekspor batu bara, terutama yang rencana awalnya akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.
Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar," kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (19/12/2025).
Meski demikian, Bahlil mengaku pengenaan bea keluar dikenakan hanya kepada perusahaan yang memang layak. Di samping itu, pengenaan bea keluar diberlakukan ketika harga komoditas tersebut relatif tinggi.
"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar," kata Bahlil.
(wia)



