Kejagung: Isu Pindah Kewarganegaraan Tak Hentikan Perkara Jurist Tan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan resmi terkait pengajuan perpindahan kewarganegaraan yang diajukan Jurist Tan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dari pihak terkait mengenai pengajuan pindah kewarganegaraan atas nama Jurist Tan,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila isu tersebut benar sekalipun, proses penegakan hukum tidak akan terpengaruh. Menurutnya, tanggung jawab pidana tidak dapat dihapus hanya karena perubahan status kewarganegaraan.

“Proses hukum pidana tetap berjalan. Status kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk menghentikan perkara,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, jika kewenangan penegak hukum Indonesia tetap berlaku terhadap setiap tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses, apalagi perbuatan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih warga negara Indonesia,” jelas Anang.

Anang menambahkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini terjadi saat Jurist Tan masih berada di dalam negeri. Oleh karena itu, isu perpindahan kewarganegaraan tidak memiliki pengaruh terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

“Perpindahan kewarganegaraan tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi,” tegasnya.

Terkait dugaan perintangan penyidikan, Anang menyebut penyidik Kejaksaan Agung hingga kini belum menemukan bukti adanya upaya menghalangi proses hukum oleh pihak keluarga maupun pihak lain.

“Namun apabila di kemudian hari ditemukan adanya perintangan penyidikan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia menyebut, pasal perintangan penyidikan dapat diterapkan jika terdapat pihak yang dengan sengaja menghambat proses hukum.

Selain itu, Anang juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan Interpol pusat di Lyon, Prancis, terkait permohonan Red Notice terhadap Jurist Tan.

“Permohonan Red Notice sudah kami ajukan melalui NCB Indonesia dan saat ini sedang diproses oleh Interpol pusat,” ujarnya.

Menurut Anang, proses di Interpol memerlukan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi sesuai mekanisme internasional.

“Kami masih menunggu hasilnya,” pungkasnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Thailand Masters: Sempat Nikung di Gim 2, Alwi Farhan Tekuk China
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Kebocoran Pendapatan, Dishub DKI Masifkan Digitalisasi Parkir
• 34 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan” dan Hukuman Disiplin
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Rekayasa Lalu Lintas Proyek MRT Fase 2 di Thamrin Entrance 4 Berlaku hingga Oktober 2026
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.