Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Dapat “Jam Komandan” dan Hukuman Disiplin

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, dijatuhi hukuman disiplin setelah bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menjual makanan berbahan spons.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Pedagang Es Gabus Sudrajat dari Dugaan Kekerasan

Jam Komandan merupakan rutinitas yang biasa diterapkan TNI dan Polri, di mana pimpinan tiap satuan berkomunikasi langsung dengan seluruh anggota atau bawahannya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Donny menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi.

“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas dia.

Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat pun menemui Suderajat di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada Selasa (27/1/2026) malam.

Dari pertemuan tersebut Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini.

“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny.

Baca juga: Momen Polisi dan TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Gabus yang Dituduh Pakai Spons

“(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambah dia.

Kronologi

Suderajat (49), pedagang es gabus asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tuduhan itu disampaikan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat polisi dan TNI, meski hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menyatakan dagangannya aman dikonsumsi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026). Suderajat menuturkan, hari itu ia berangkat bekerja seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil barang dagangan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama.

Dari Stasiun Depok, ia menuju Kemayoran dan berjualan di sekitar lingkungan sekolah.

Sekitar pukul 10.00 WIB, empat hingga lima orang menghampirinya dengan dalih ingin membeli es gabus.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Duduk Perkara Pedagang Es Gabus Kemayoran yang Berujung Kekerasan dan Trauma Berjualan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petani di Rorotan dan Marunda Terancam Gagal Panen Akibat Banjir Sawah Setinggi Dada
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Saham Perbankan Kompak Anjlok, BBCA Dekati Level Psikologis Rp7.000
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Gus Ipul Aktifkan Kembali Penerima Bansos Terindikasi Judol
• 8 jam laludisway.id
thumb
27 Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Terindentifikasi, Diserahkan ke Keluarga
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis Series Melindungimu Selamanya, Series Terbaru Marshanda dan Stefan William
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.