Jogging Track Tak Berizin di Situ Tujuh Muara Depok Dibongkar

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar jogging track di atas badan air di Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok. Wali Kota Depok Supian Suri, memastikan proses pembongkaran bangunan liar di atas badan air Situ Tujuh Muara, Bojongsari, telah tuntas.

Pembongkaran yang melibatkan Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur terkait lainnya tersebut berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Minggu (25/1).

"Warga Depok yang saya cintai dan Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang saya hormati, Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan," ujar Supian Suri seperti dilihat di situs Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Maling Bobol ATM Usai Jebol Plafon Minimarket di Depok, Polisi Selidiki

Dia menjelaskan, meski pembongkaran bangunan telah selesai, proses pembersihan dan pengangkatan puing masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Katanya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok serta unsur TNI dan Polri.

"Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air," ungkapnya.

Supian Suri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan memohon dukungan masyarakat agar proses pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan optimal.

"Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemkot Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara yang dinilai melanggar ketentuan, berupa pembangunan jogging track terapung. Pembangunan tersebut melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan situ.

Atas dasar itu, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan tak berizin tersebut.

Baca juga: Babinsa yang Curigai Penjual Es Kue Jadul di Jakpus Disanksi Disiplin




(dvp/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Teja Paku Alam Bicara Catatan Clean Sheet di Kandang dan Kehadiran Layvin Kurzawa
• 11 jam lalubola.com
thumb
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Bursa Efek Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Kebijakan MSCI
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Pemulihan Transportasi Pascabencana, Menhub Ajukan Anggaran Rp1,47 Triliun
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 212, Hari Ini Rabu 28 JANUARI 2026: Aluna Tegur Galaxy Soal Privasi Usai Insiden di Sesi Yoga
• 8 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.