Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, tetap berjalan. Meskipun beredar isu Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengajuan pindah kewarganegaraan Jurist Tan. Namun, jika isu tersebut benar, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana.
Advertisement
"Tidak mempengaruhi," tegas Anang kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Anang menegaskan, perpindahan kewarganegaraan tak menghapus tindak pidana. Penyidikan tetap dapat dilakukan, termasuk terhadap warga negara asing, selama perbuatan pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Apalagi, dugaan tindak pidana Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih di Indonesia.
"Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," ucap dia.
Terkait kemungkinan perintangan penyidikan oleh pihak keluarga, Anang menyebut belum ada informasi adanya upaya tersebut. Namun, jika di kemudian hari terbukti ada pihak yang sengaja menghalangi proses hukum, pasti ada kosekuensi hukumnya.
"Belum dapat informasi. Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan," tandas dia.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381528/original/026661300_1760508932-Menteri_ESDM_Bahlil_Lahadalia-2.jpeg)