Jurist Tan Dikabarkan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, tetap berjalan. Meskipun beredar isu Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengajuan pindah kewarganegaraan Jurist Tan. Namun, jika isu tersebut benar, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana.

Advertisement

BACA JUGA: Kehadiran Jurist Tan Dinilai Penting untuk Mengungkap Kasus yang Menjerat Nadiem

"Tidak mempengaruhi," tegas Anang kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Anang menegaskan, perpindahan kewarganegaraan tak menghapus tindak pidana. Penyidikan tetap dapat dilakukan, termasuk terhadap warga negara asing, selama perbuatan pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Apalagi, dugaan tindak pidana Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih di Indonesia.

"Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," ucap dia.

Terkait kemungkinan perintangan penyidikan oleh pihak keluarga, Anang menyebut belum ada informasi adanya upaya tersebut. Namun, jika di kemudian hari terbukti ada pihak yang sengaja menghalangi proses hukum, pasti ada kosekuensi hukumnya.

"Belum dapat informasi. Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan," tandas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Turun 3,90 Persen ke 7.995,7
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Chelsea Lolos ke 16 Besar Liga Champions Usai Kalahkan Napoli 3-2 Lewat Laga Dramatis
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Saham Ambles,, BCA (BBCA) Bakal Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Tips orang tua mengenalkan puasa Ramadan pada anak sesuai usia
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Ada Lagi di Struktur Golkar: Hakim Harus Independen
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.