Kepolisian Resor Pasaman menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, yang menentang keberadaan tambang emas ilegal di wilayahnya. Ratusan warga Rao dan sekitarnya hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, yang digelar Satreskrim Polres Pasaman.
Rekonstruksi berlangsung di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubu Aro, Nagari Padang, Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Baca juga: Bareskrim Turunkan Tim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dalam 26 adegan, mulai dari awal terjadinya penganiayaan hingga korban dibuang ke semak-semak. Proses ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak.
"Kita melakukan rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana situasi yang sebenarnya pada saat kejadian, " jelas Fion.
Nenek Saudah sebelumnya berhasil selamat setelah mengalami penganiayaan oleh pelaku akibat menolak aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Polisi menyatakan rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara detail situasi saat kejadian dan memastikan keadilan bagi korban.


