Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama jajaran Polri mendampingi Dinas Perdagangan melakukan penataan besar-besaran di kawasan Pasar Raya Padang Fase VII, Rabu, 28 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan data kepemilikan serta menjaga ketertiban ruang dagang.
Fokus utama kegiatan ini adalah pencatatan ulang blok-blok toko. Petugas menyisir area untuk memverifikasi status pedagang, memisahkan mana yang masih aktif beroperasi dan mana yang sudah lama ditinggalkan.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditinggalkan di blok toko yang sudah tidak aktif.
Barang-barang tersebut diangkut oleh personel Satpol PP untuk menjamin kebersihan dan kelancaran proses penataan.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung guna mendukung program Wali Kota Padang dalam menata pusat ekonomi kota.
"Penataan ini dilakukan untuk menciptakan keteraturan dan kejelasan pemanfaatan blok toko, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ruang. Kami juga mengamankan barang-barang yang ditinggalkan pada blok kosong sesuai prosedur yang berlaku," ujar Harvi.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mengubah wajah Pasar Raya Padang Fase VII menjadi lebih representatif.
Harvi menambahkan bahwa target akhirnya adalah terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan tertib.
"Kami berharap melalui sinergi ini, Pasar Raya Padang Fase VII dapat tertata dengan baik dan aman, sehingga memberikan kenyamanan baik bagi pedagang aktif maupun masyarakat yang berkunjung," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews





