Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah Nasional

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta untuk membahas penguatan kebijakan tata ruang guna melindungi lahan sawah nasional dari ancaman alih fungsi pada Rabu, 28 Januari 2026 malam ini.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, jika pada pertemuan tersebut membahas langkah pengendalian alih fungsi lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan nasional.

Tak hanya itu, ia menuturkan jika alih fungsi lahan sawah masih menjadi persoalan serius. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih menjadi kawasan industri dan perumahan.

“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan sejumlah langkah yang sudah dan akan kami lakukan. Langkah-langkah tersebut telah dikonsultasikan, dan alhamdulillah mendapat persetujuan Presiden,” ujar Nusron Wahid.

Nusron menjelaskan, kebijakan perlindungan sawah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang menegaskan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan. Jumlahnya minimal 87 persen dari total lahan baku sawah,” jelas Nusron.

Sebagai langkah pengamanan sementara, pemerintah menetapkan seluruh lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum mencantumkan ketentuan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Penetapan ini berlaku sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas mana LP2B dan mana lahan yang boleh dikonversi,” katanya.

Sementara itu, bagi daerah yang sudah memiliki ketentuan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai batas minimal 87 persen, Kementerian ATR/BPN meminta dilakukan revisi RTRW dalam jangka waktu enam bulan.

“Kami minta segera dilakukan revisi agar perlindungan sawah mencapai 87 persen. Ini penting supaya lahan sawah kita tidak terus berkurang,” tegas Nusron.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai langkah strategis menjaga sawah nasional, sekaligus memastikan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Kata Pengusaha Soal Independensi Polri
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Satu-satunya di KTI, UMI Resmi Menjadi Universitas Pengelola KNB Scholarship 2026
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
• 14 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Longsor 7,35% ke 8.320, Ada Crossing Jumbo BBCA, ASII, BRPT, TLKM
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.