Lima Terdakwa Korupsi Sampah DLH Tangsel Dituntut 10-14 Tahun Penjara!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

SERANG, DISWAY.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman dituntut tinggi yaitu 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025 yang merugikan keuangan negara Rp21,6 miliar.

Selain Wahyunoto, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti dituntut 14 tahun penjara, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DLH Tangsek Zeky Yamani dituntut 10 tahun penjara. 

BACA JUGA:Wamenag Dorong Persoalan Gaji Guru Madrasah Masuk ABT 2026, Termasuk TPG dan Dosen

BACA JUGA:Menteri PPPA Apresiasi Petugas Haji Perempuan Tembus 33 Persen, Ingatkan Layanan Spesifik hingga Skema Kamar

Sementara Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dituntut 6 tahun penjara.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan keempat terdakwa Wahyunoto, Sukron Yuliadi Mufti, Zeky Yamani dan Tubagus Apriliadhi Kusumah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menuntut terdakwa Wahyunoto dengan pidana selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta apabila tidak dibayar hingga putusan berkekuatan humum tetap subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti 200 juta rupiah, apabila dalam satu bulan dalam putusan tidak membayar harta benda disita jaksa dan dilelang, apabila tidak mencukupi akan dihukum 6 tahun," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Terdakwa lainnya, Sukron dituntut 14 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Alasan Wali Kota Bekasi Tak Langsung Langsung Perbaiki Jalan Berlubang Imbas Banjir

Terdakwa Zeki dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp800 juta atau 5 tahun. Terakhir, TB Apriandhi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga," jelas JPU. 

Dalam dakwaan, Kadis LH Tangsel Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Zeky Yamani (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DLH), dan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT Ella Pratama Perkasa) dalam proyek senilai Rp75,9 miliar.

Sebab, PT Ella Pratama Perkasa tidak memenuhi syarat teknis minimal (hanya memiliki 3 dump truck dari syarat 40 unit dan tanpa tempat pengelolaan sampah), perusahaan itu tetap ditetapkan sebagai pemenang tender. Selain itu, perusahaan tidak memiliki dokumen teknis dan tata cara pengelolaan sampah yang lengkap.

PT Ella kemudian mengalihkan pekerjaan inti ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Namun, CV ini gagal melaksanakan pekerjaan karena ditolak masyarakat. Wahyunoto pun memfasilitasi pencarian lahan pembuangan sampah di milik Mahpudin di Desa Gintung dan Desa Jatwaringin, Kabupaten Tangerang, yang bukan TPPS resmi.

Zeky Yamani mengatur transfer dana operasional Rp15 miliar ke rekening pribadi untuk pembayaran jasa pembuangan sampah, namun Mahpudin hanya menerima Rp1,3 miliar. Sementara Sukron selaku direktur PT Ella menerima 100 persen nilai kontrak Rp75,9 miliar yang dicairkan melalui SP2D sebelum dipotong PPN 11% dan PP 2%.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dahlia Poland Ngaku Udah Lama Tahu Perselingkuhan Fandy Christian, Alasan Tetap Diam Bikin Tercengang
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
MBS Larang Trump Gunakan Wilayah Arab Saudi untuk Serang Iran
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Terseret Sengketa Blue Bird, Suami Nikita Willy Disebut Ikut Nikmati Saham Bermasalah
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Nasib Berubah! Pedagang Es Gabus Viral Dituding Pakai Spons, Kini Dapat Motor
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Jule Minta Maaf usai Dugaan Perselingkuhan, Na Daehoon: Aku Tidak dalam Kondisi yang Benar-benar Baik
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.