GenPI.co - KPK melakukan sebanyak 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus terkait penyuapan dan gratifikasi sepanjang 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan secara statistik pelaku tindak pidana korupsi, antara lain wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata dia, Rabu (28/1).
Setyo mengungkapkan KPK juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, dan menetapkan 116 tersangka.
“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” terang Setyo.
Di sisi lain, pelaku korupsi terbanyak adalah laki-laki dan baru sisanya perempuan.
Sedangkan modusnya, yakni pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pungutan atau pemerasan, dan tindak pidana pencucian (TPPU).
“Dari beberapa wilayah yg paling banyak, 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” beber dia.
KPK mulai OTT pertama pada 2025 dengan menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Maret 2025.
KPK melakukan OTT terakhir di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:



