Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir hingga 31 Januari 2026 Akibat Lambannya Pemulihan

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan longsor hingga 31 Januari 2026.

Keputusan perpanjangan ini diambil karena proses pemulihan pascabencana masih berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini dimulai sejak 25 Januari hingga 31 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang dikenal dengan nama Ayah Wa.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, menyampaikan keputusan tersebut melalui sambungan dari Banda Aceh pada hari Rabu.

Ia mengungkapkan, "Progres report pemulihan secara keseluruhan di Aceh Utara masih berjalan lamban dan belum ada perkembangan yang signifikan."

Kondisi Pascabencana Masih Memprihatinkan

Hingga dua bulan pascabanjir bandang, tumpukan kayu dan lumpur masih terlihat di sejumlah wilayah terdampak, terutama di Kecamatan Sawang.

Wilayah tersebut masih dipenuhi kayu dan lumpur sejak hari pertama bencana dan belum menunjukkan perubahan berarti.

"Pengungsi yang rumahnya masih berdiri belum dapat kembali karena belum mampu membersihkan endapan lumpur tebal yang memenuhi permukiman warga, sampai saat ini masih mengungsi di tenda-tenda darurat," ujar Muntasir.

Data terbaru mencatat bahwa jumlah korban terdampak bencana banjir di Aceh Utara mencapai 433.064 jiwa atau 124.549 Kepala Keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.261 jiwa atau 9.242 KK masih mengungsi di tenda-tenda darurat.

Pemkab Serukan Kolaborasi dan Penyaluran Bantuan

Muntasir menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan agar warga dapat segera dipindahkan ke hunian sementara.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa uang jaminan hidup bagi para pengungsi.

"Mereka juga dapat segera diberikan uang bantuan jaminan hidup untuk membeli lauk pauk, sebesar Rp450 ribu per bulan dengan menyesuaikan jumlah anggota keluarga," ia mengungkapkan.

Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, proses pemulihan bisa lebih terfokus dan menyeluruh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Diakui Denada sebagai Anak, Ini Alasan Ressa Rizky Ajukan Gugatan Rp13 Miliar
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ekonom Sudrajad Djiwandono Cek Sekolah Rakyat, Yakin Pendidikan Bikin RI Berjaya
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Thailand Masters: Ketat di Gim 2, Zaki Ubaidillah Hajar Prancis
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BLACKPINK Tutup Tur DEADLINE di Hong Kong dengan Penuh Air Mata, Memunculkan Spekulasi akan Bubar
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Buka Peluang Ekonomi Baru, Komdigi Siapkan Pengembangan Semikonduktor 
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.