Penulis: Yuranda
TVRINews, Bangka Barat
Kepemilikan ratusan pohon kelapa sawit di kawasan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akhirnya terungkap. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pemilik tanaman sawit di lokasi terlarang tersebut.
Sebelum ditanami sawit, kawasan hutan lindung itu diketahui mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang timah ilegal. Temuan ini menambah daftar ancaman terhadap fungsi kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, menyampaikan dua orang yang diduga menanam sawit masing-masing berinisial HH dan GTH.
“Dua orang yang sudah kita periksa dan buat berita acara pemeriksaan (BAP). HH ada sekitar 700 batang, sedangkan GTH sekitar 400 batang. Sesuai peraturan, penanaman kelapa sawit belum diperbolehkan di kawasan hutan lindung,” ujar Melyadi kutip Rabu, 28 Januari 2026
Melyadi menambahkan bahwa KPHP akan menyampaikan temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Perwakilan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Saat ini, KPHP masih menunggu arahan dan langkah tindak lanjut dari instansi terkait terkait penanganan kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413562/original/032646700_1763178052-WhatsApp_Image_2025-11-15_at_09.08.07.jpeg)


