Penulis: MH Naim
TVRINews, Lampung
Warga pesisir Pantai Timur Lampung kini memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka tempati. Pemerintah melalui Kantor ATR/BPN Lampung Timur menyerahkan puluhan sertifikat tanah kepada masyarakat, kegiatan yang berlangsung di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Selasa siang.
Kepala ATR/BPN Lampung Timur, Munawar, menyatakan jika ada sebanyak 61 sertifikat diberikan kepada pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Program ini merupakan bagian dari upaya lintas sektoral yang menekankan pada pemberian hak milik sekaligus penguatan ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha, sehingga kesejahteraan warga meningkat,” ucapnya kutip Rabu, 28 Januari 2026.
Munawar menambahkan, dalam program lintas sektoral tahun anggaran 2025, sebanyak 350 warga dari enam desa di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Waway Karya telah menerima sertifikat tanah.
Pemerintah daerah dan ATR/BPN Lampung Timur berencana memperluas program ini agar lebih banyak pelaku UMKM bisa menikmati kepastian hukum atas lahan yang mereka gunakan.
Dikesempatan yang sama, Tina, salah satu warga penerima sertifikat, mengungkapkan kegembiraannya.
“Akhirnya tanah ini resmi menjadi milik kami. Sertifikat ini akan saya gunakan untuk mengembangkan usaha rumahan dan menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.
Program sertifikasi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir Lampung Timur, memperkuat ketahanan ekonomi berbasis UMKM, dan memastikan hak atas tanah warga terlindungi.
Editor: Redaktur TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471176/original/015231200_1768279469-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_8.jpg)



