KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim, Langgar Etik Berat Terkait Wanita-Transaksional

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

"Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Anggota KY Setyawan Hartono dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: MA Usul Usia Pensiun Hakim Agung Jadi 70 Tahun, KY Akan Monitor

Setyawan membeberkan rincian pelanggaran tersebut. Dua hakim terseret kasus transaksional sementara satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat.

"Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita," jelasnya.

Setyawan masih enggan merinci identitas ketiga hakim tersebut. Namun, dia memberi bocoran wilayah tugas mereka.

"Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa," imbuhnya.

Baca juga: KY Ungkap MA Minta Jumlah Hakim Agung Ditambah, dari 60 Jadi 70




(maa/maa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Terbalik di Jembatan, Alhamdulillah Tak Ada yang Meninggal
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Jelang Ramadan Polda Metro Petakan Titik Rawan Tawuran, Manggarai hingga Pancoran Target Ops Pekat Jaya
• 18 jam laludisway.id
thumb
Pencarian Korban Longsor Bandung Barat Terkendala Cuaca
• 10 menit laluokezone.com
thumb
Eksklusif Pengakuan Jordy Wehrmann: Dapat Pelajaran Berharga dari Robin Van Persie
• 16 jam lalubola.com
thumb
Foto: Pelayanan Paspor Jemput Bola Imigrasi Jaksel Permudah Warga
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.