Pasutri Viral Penganiaya Pemotor di Palmerah Tak Ditahan

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polsek Palmerah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang viral lantaran menganiaya seorang pengendara motor. Keputusan ini diambil merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, di mana ancaman pidana pelaku berada di bawah lima tahun.

"Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," kata Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
 

Baca Juga :

28 'Pak Ogah' di Cengkareng Diamankan ke Panti Sosial

Gomos menjelaskan, selain ancaman penjara, pertimbangan penyidik juga didasari pada nilai denda yang diatur dalam pasal tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Meskipun tidak ditahan, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap warga Kota Bambu Selatan tersebut dipastikan terus berjalan.

"Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," ucap Gomos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku merasa tidak terima setelah disiram air oleh korban yang sebelumnya menegur pelaku karena merokok saat berkendara. 

Terkait ancaman pelaku yang mencatut nama "Pak Joko" sebagai bekingan, polisi memastikan hal tersebut hanyalah gertakan spontan saat emosi memuncak.
 

Baca Juga :

1.383 Titik Jalan Rusak di Jakarta Ditambal


"Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga," paparnya.

Peristiwa ini sebelumnya viral setelah terekam kamera korban di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat. Dalam video tersebut, pelaku yang membonceng istri dan bayinya tanpa helm naik pitam saat ditegur mengenai abu rokoknya. Pelaku bahkan sempat melontarkan makian dan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan kepada perekam video.

Polisi kini terus mendalami keterangan dari kedua belah pihak. Status terlapor masih melekat pada pasutri tersebut sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Meski Hidup Berakhir Sia-sia, Tetaplah Sibuk dengan Bahagia
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Diperkuat Banyak Pemain Senja, Malut United Justru Menggila: Hendri Susilo Mengusik Para Raksasa BRI Super League
• 18 jam lalubola.com
thumb
Chelsea dan Raheem Sterling Sepakat Berpisah, Begini Fakta Lengkapnya
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Real Madrid Terancam Jumpa Benfica Lagi di Playoff 16 Besar, Begini Bagan Lengkap Fase Knockout Liga Champions
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Hakim ”Ad Hoc” Tunggu Kenaikan Tunjangan, Mensesneg: Perpres Tinggal Tunggu Paraf Presiden
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.