TABLOIDBINTANG.COM - Masih Berlanjut, Mintarsih Singgung Suami Nikita Willy Menikmati Uang Kotor
Suami Nikita Willy, Indra Priawan Djokosoetono kembali disinggung sebagai salah satu pihak yang diduga ikut menikmati kepemilikan saham yang kini menjadi objek perselisihan keluarga besar Djokosoetono.
Tante kandung Indra, Mintarsih A. Latief menyebutkan setelah sang ayah wafat, saham dan aset perusahaan transportasi Blue Bird berpindah ke tangan para ahli waris, termasuk suami Nikita Willy.
“Indra itu keponakan saya. Dia suaminya Nikita Willy. Ya jelas ikut menikmati hasil saham,” ungkap Mintarsih di kediamannya, kawasan Warung Bu cit, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Menurut Mintarsih, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan saham, melainkan konflik keluarga yang meninggalkan luka batin mendalam.
Mintarsih bahkan mengungkap pengalaman traumatis saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2013.
Dalam momen tersebut, Mintarsih mengaku sempat dikurung di sebuah ruangan gelap. Ia juga menyebut peristiwa itu menjadi komunikasi terakhirnya dengan pihak keluarga besar, termasuk Indra Priawan.
“Setelah kejadian itu kami bertemu, tapi tidak ada sapaan sama sekali,” beber Mintarsih.
Mintarsih merasa dirinya justru dikriminalisasi dan dipinggirkan oleh keluarga sendiri. Ia juga menuding adanya kejanggalan dalam berbagai keputusan hukum yang menurutnya merugikan dirinya secara sepihak.
Tak hanya kehilangan saham, Mintarsih mengaku tidak pernah menerima hak gaji maupun dividen selama bertahun-tahun. “Dividen itu tidak pernah saya terima, hanya janji,” ucap Mintarsih lirih.
Sengketa ini berawal dari pengunduran diri Mintarsih dari jabatannya sebagai Wakil Direktur CV Lestiani pada 2001, salah satu perusahaan awal yang turut membangun Blue Bird. Meski mundur dari kepengurusan, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan sahamnya di PT Blue Bird Taxi.
Ia mengklaim hak saham sebesar 21,67 persen telah dialihkan tanpa persetujuan resmi. Atas dasar itu, Mintarsih menggugat keluarga Purnomo Prawiro serta almarhum Chandra Suharto Djokosoetono.
Selain saham, Mintarsih juga menuntut pembayaran gaji dan dividen yang disebut tak pernah diberikan selama belasan tahun. Total kerugian yang diklaim bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini telah bergulir lama di jalur hukum. Dalam beberapa putusan sebelumnya, posisi Mintarsih kerap tidak berpihak padanya. Sementara pihak Blue Bird menyatakan bahwa seluruh hak dan kewajiban Mintarsih telah diselesaikan sesuai mekanisme korporasi saat itu.
Namun, Mintarsih tetap bersikukuh adanya dugaan manipulasi data, terutama dalam pelaksanaan RUPS tahun 2013 dan 2015.
Tak berhenti di situ, ia juga telah melaporkan dugaan penggelapan saham ke Bareskrim Polri sejak 2023 dan kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


