Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkap strategi di tengah lonjakan target setoran pajak Rp440,1 triliun atau menjadi Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.
Untuk diketahui, pemerintah membukukan penerimaan pajak sepanjang 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Reallisasi itu hanya 87,6% dari target yang ditetapkan APBN.
Pada acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut perekonomian nasional dan juga global tengah berada dalam kondisi menantang baik 2025 maupun 2026.
"Kita insyaallah di tahun 2026 membutuhkan pertumbuhan sekitar Rp440,1 triliun atau sekitar 22,9% dari realized revenue tahun 2025. Sinyal positifnya adalah kami harus bekerja keras dan kami harus, selain memperbaiki mesin penerimaan negara supaya lebih konservatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan dunia bisnis, investasi dan juga perekonomian, kami juga harus memperkuat sumber daya manusia," terang Bimo, dikutip Rabu (28/1/2026).
Bimo mengakui tantangan tidak hanya berada berasal dari faktor perekonomian nasional maupun global. Ada tantangan juga yang muncul bahkan dari internal DJP, seperti salah satunya penetapan tiga orang pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari segi kinerja penerimaan tahun lalu, Bimo memaparkan bahwa tingginya restitusi atau pengembalian pajak cukup tinggi. Sebagai informasi, senilai Rp361,2 triliun penerimaan dikembalikan (refund) ke wajib pajak (WP) dalam bentuk restitusi. Nilainya meningkat 39,5% dari restitusi 2024 yaitu Rp265,7 triliun.
Baca Juga
- DJP Bakal Wajibkan Pengusaha Tambang Lunasi Tagihan Pajak sebelum Ajukan RKAB
- Purbaya Minta Kawalan TNI-Polri Sikat 'Backing' Rokok Ilegal dan Pengemplang Pajak
- Jaksa Endus GOTO Transfer Miliaran Lembar Saham ke Caymand Island untuk Hindari Pajak
"Ada sekitar kenaikan akumulatif year-on-year 35,9% di sini, refund yang kami kembalikan ke dunia bisnis. Kami kembalikan ke wajib pajak untuk mengakselerasi growth business-nya, untuk menambah cashflow operating business-nya termasuk juga untuk mendorong demand dari masyarakat," tutur Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
Untuk itu, terang Bimo, pemerintah ke depan memiliki PR untuk memperbaiki ekonomi domestik salah satunya permintaan masyarakat. Dengan begitu, hal tersebut bisa memengaruhi penerimaan pajak.
Selain itu, otoritas pajak turut melakukan ekstensifikasi dengan memungut pajak transaksi digital. Sejauh ini, terangnya, sudah ada 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk untuk memungut pajak transaksi digital.
Beberapa metode lain yang akan digunakan adalah implementasi pajak minimum global 15% sampai 22% terhadap perusahaan asing di Indonesia beromzet 750 juta euro per tahun, penguatan sistem Coretax, serta kerja sama antarinstansi.
Pada sisi kerja sama instansi, Bimo mencontohkan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) untuk mengawasi kepatuhan perpajakan dari data kepemilikan manfaat (beneficial ownership), maupun di sektor pertambangan oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
"Kami kerja sama dengan Direktorat Jenderal Minerba, kami sepakat di tahun 2025 kami dorong semua pemohon RKAB [Rencana Kerja dan Anggaran Biaya] untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, membayar tunggakannya dan segala macam," terang Bimo.




