Jakarta, VIVA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya alih fungsi lahan sawah seluas 554 ribu hektare. Sawah tersebut berubah menjadi perumahan dan kawasan industri sejak 2019-2024.
"Tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar," ucap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Nusron menilai hal itu bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah swasembada pangan. Karena itu, perlu ada upaya untuk mengembalikan fungsi lahan sawah ini.
Nusron menjelaskan, berdasarkan Perpres 12 Tahun 2025, lahan sawah masuk ke dalam Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan ini, besaran lahan sawah di suatu provinsi yang tidak boleh dialihfungsikan harus mencapai 87 persen dari total lahan sawah yang ada.
"Faktanya hari ini untuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi, LP2B-nya itu baru 67,8 persen. Belum nyampe 87 persen," kata Nusron.
"Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW," sambungnya.
Nusron segera melakukan revisi RTRW di setiap daerah untuk mengatasi hal tersebut. Luasan lahan sawah yang tersisa akan dicatatkan sebagai lahan sawah yang yak boleh dialihfungsikan lagi.
"Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen supaya sawah kita tidak hilang," jelasnya.
- VIVAnews / Jo Kenaru
Nusron menargetkan, revisi RTRW terkait lahan sawah ini akan rampung dalam 6 bulan. Dia menambahkan, pertemuan lintas sektoral juga akan dilakukan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
"Minggu depan ada pertemuan koordinasi dengan para Pemda, para Gubernur dan para Bupati di Sentul, kami akan diminta untuk menyampaikan masalah itu dan kami akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya.




