jpnn.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut polemik penetapan tersangka Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.
Hogi dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman setelah dua penjambret tas istrinya tewas kecelakaan saat pengejaran.
BACA JUGA: 3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas
"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi," kata Habiburokhman saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Rapat tersebut mengundang Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman, dan Hogi bersama istrinya.
BACA JUGA: Putri Dakka Tersangka Penipuan Umrah Bersubsidi, Begini Kasusnya
Menurut Habiburokhman, polemik yang terjadi itu bisa dipahami secara kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah.
Hal itu menurutnya bisa dilihat dari respons publik begitu mengetahui polisi menjadikan suami korban jambret tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dokter di Batam Dibilang Kena Santet oleh Pelaku Hipnotis, Ini yang Terjadi
"Ini publik marah Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman.
Dia menilai bahwa polemik hukum yang terjadi itu membuat situasi menjadi sulit.
Pihaknya menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan adalah mitra dari Komisi III DPR, sehingga baik dan buruk yang dialami oleh dua lembaga itu, juga jadi penilaian bagi Komisi III DPR.
Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI, untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian.
"Tetapi praktik seperti ini, membuat kami kecewa," ujarnya.
Dia pun menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa penegakan hukum bukan soal "kasihan-kasihan".
Dia mengatakan bahwa seharusnya Mulyanto memahami betul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," katanya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



