REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Sebanyak 174 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi pemeriksaan pajak yang digelar di Ruas Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu. Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari beberapa instansi termasuk Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bapenda Kabupaten Bekasi.
Menurut Bambang Priyanto, Kasubid Penagihan Bapenda Kabupaten Bekasi, operasi ini bersifat persuasif dan bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama para pengendara. Kegiatan ini lebih menekankan edukasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan dibandingkan memberikan sanksi berat.
Pengendara yang belum membayar pajak akan diberikan notice untuk mengurusnya di kantor Samsat. Bambang menegaskan bahwa petugas tidak menahan STNK, melainkan memberikan kemudahan dengan pendekatan jemput bola untuk mempermudah wajib pajak.
Operasi ini juga bertujuan mengejar target pendapatan daerah dengan skema bagi hasil 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi. Selain di jalan raya, operasi juga menyasar perusahaan dengan memeriksa angkutan umum dan bus karyawan.
Iptu Kambon, Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi, menambahkan bahwa operasi gabungan ini juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat atau tidak memakai helm, dengan pemberian teguran hingga tilang manual.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Seorang pengendara roda empat, Mansur (55), mengaku kaget saat terjaring razia dan menyadari STNK kendaraannya telah mati selama setahun. Namun, kehadiran mobil Samsat Keliling di lokasi razia membantu dirinya melunasi tunggakan pajak sebesar Rp2.493.000.