Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah membuka peluang bakal menambah daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut.
Pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan pertambangan hingga kehutanan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh beberapa waktu lalu.
“Tidak menutup kemungkinan (akan bertambah),” kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan pihaknya tengah menelusuri perusahaan-perusahaan lain yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor menimpa Sumatra akhir November 2025 lalu.
“Kami lagi deteksi apakah ada yang melanggar aturan tata ruang apa tidak,” kata dia.
Lebih lanjut, Nusron mengungkap pihaknya tengah melakukan audit tata ruang. Ia pun memastikan pemerintah akan kembali mengungkap perusahaan yang melanggar aturan dan konsekuensi yang harus dibayarkan.
“Karena itu kita butuh waktu untuk melakukan itu tapi dalam waktu singkat, dalam waktu tidak lama pasti akan ketahuan dan akan kami umumkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan.
Puluhan perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Prasetyo menjelaskan, izin puluhan perusahaan tersebut dicabut Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH.
"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.
Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan pemerintah terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam.




