Nusron Wahid Bilang Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Bencana Sumatra Bisa Bertambah

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah membuka peluang bakal menambah daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut. 

Pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan pertambangan hingga kehutanan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh beberapa waktu lalu.

Baca Juga :
Izin Usaha BPR Prima Master Bank Dicabut OJK, Begini Nasib Nasabah
Setelah Izin Dicabut, 28 Perusahaan yang Buat Bencana Sumatra Bakal Dipidana! Lahannya Dikelola Pemerintah

“Tidak menutup kemungkinan (akan bertambah),” kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan pihaknya tengah menelusuri perusahaan-perusahaan lain yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor menimpa Sumatra akhir November 2025 lalu.

“Kami lagi deteksi apakah ada yang melanggar aturan tata ruang apa tidak,” kata dia.

Lebih lanjut, Nusron mengungkap pihaknya tengah melakukan audit tata ruang. Ia pun memastikan pemerintah akan kembali mengungkap perusahaan yang melanggar aturan dan konsekuensi yang harus dibayarkan.

“Karena itu kita butuh waktu untuk melakukan itu tapi dalam waktu singkat, dalam waktu tidak lama pasti akan ketahuan dan akan kami umumkan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan.

Puluhan perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Prasetyo menjelaskan, izin puluhan perusahaan tersebut dicabut Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH.

"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.

Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK. 

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan pemerintah terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

Baca Juga :
Tak Ada Ampun! 28 Perusahaan Dilarang Beroperasi Usai Izin Dicabut Buntut Bencana Sumatra, Ini Daftarnya
Menteri LH Sanksi 68 Perusahaan dan Gugat Rp 4,8 Triliun Buntut Bencana Sumatera
OJK Sebut Tahun 2026 Kritikal bagi Industri Asuransi, Ini Penyebabnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Terbalik di Jembatan, Alhamdulillah Tak Ada yang Meninggal
• 16 jam lalurealita.co
thumb
3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Kabar Terbaru THR Ojol, Ini Janji Bos GoTo ke Driver Gojek
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Momen Langka, Zayn Malik Tampil Ceria dan Tersenyum di Atas Panggung
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cek Penyesuaian Rute TransJakarta Akibat Jalan Terendam Banjir
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.