jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Hadir juga Kejari Sleman Bambang Yuniarto dalam RDPU membahas kasus Hogi, seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap sang istri di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.
BACA JUGA: Suami Jadi Tersangka Seusai Tolong Istri, Komisi III DPR Marah Sama Penegak Hukum
Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang dikejar tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Mulanya, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berupaya membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman.
BACA JUGA: Hadir RDPU Kasus Suami Jadi Tersangka, Habiburokhman Sampai Ucap Istigfar
Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Setidaknya tiga poin kesimpulan tertuang dalam RDPU yang turut dihadiri Hogi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Seorang Wanita Jadi Korban Penjambretan di Jakbar, Pelaku 2 Orang, Polisi Sudah Bergerak
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan tiga poin kesimpulan RDPU bersama Kapolres dan Kejari Sleman membahas kasus Hogi.
Poin pentingnya, Komisi III meminta kasus Hogi bisa dihentikan, dengan mengacu Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dihentikan demi kepentingan hukum," kata dia, Rabu.
Selain itu, Komisi III DPR meminta agar penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan, “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”
"Mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," ujar Habiburokhman.
Berikut tiga poin kesimpulan RDPU Komisi III bersama Kapolres dan Kejari Sleman:
1. Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
3. Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan


