Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, PPPK, Honorer

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira bagi para guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada 2025.

Kabar gembira ini untuk guru dan dosen berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta non-PNS atau honorer di bawah Kemenag.

BACA JUGA: Gerak-gerik Perempuan PPPK Ini Sudah Dicurigai, Oh Ada 2 Kondom

Kemenag mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

BACA JUGA: Sah, Honorer Muda jadi CPNS, Usia di Atas 35 PPPK Penuh Waktu

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu.

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025.

BACA JUGA: 30 Januari Konsolidasi Nasional PPPK Lintas Profesi, Ini Empat Agenda Utamanya

Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

Dia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan direviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya.

Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KKP Gaungkan Pemanfaatan Sumber Daya Laut untuk Perekonomian di Ocean Impact Summit 2026
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Minuman yang Pantang Dikonsumsi agar Tetap Awet Muda di Usia 40-an
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
30 Kata-kata bijak pemimpin sejati, belajar mengambil tanggung jawab dari kasus salah tuduh es gabus
• 22 jam lalubrilio.net
thumb
Reaksi Ketua KPK Ketika Ditanya Kemungkinan Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Prakiraan Cuaca 29 Januari 2026: Cuaca Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.