Penjelasan Polisi Kenapa Suami di Sleman Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istrinya dari Jambret: Pembelaan yang Lampaui Batas

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang suami di Sleman bernama Hogi (44) ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya menyelamatkan istrinya, Arsita (39) dari jambret. Polisi beri penjelasan.

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan ada upaya pembelaan yang melampaui batas dalam aksi yang dilakukan Hogi.

Adapun kesimpulan untuk menetapkan Hogi jadi tersangka berdasarkan keterangan dari ahli dan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Berawal dari adanya keterangan ahli yang menyampaikan bahwa setelah melihat bukti-bukti dari CCTV yang ada, kemudian diamati, dipelajari, di situlah ditentukan bahwa perkara ini masuk pembelaan yang tidak berimbang," ujar Edy, dikutip Rabu (28/1/2026).

Diketahui, kronologi kejadian yang menyeret Hogi jadi tersangka itu terjadi pada April 2025 lalu.

Saat itu, ia dan istrinya pulang dari pasar yang berbeda. Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Layang Janti, Sleman, Hogi melihat istrinya mengendarai motor.

Namun, ada yang aneh karena istrinya dipepet sebuah sepeda motor, dikendarai oleh dua pria mencurigakan.

Berdasarkan kesaksian Arsita, dua orang penjambret itu mengeluarkan pisau cutter dan memotong tali tasnya.

Arsita Minaya, istri yang suaminya jadi tersangka karena mengusir penjambret
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Hogi yang mengendarai mobil lalu berinisiatif untuk memepet motor pelaku pejambretan supaya istrinya aman.

Upaya itu memang berhasil menghindarkan istrinya dari penjambretan, namun kedua jambret itu tak bisa mengendalikan motornya.

Akhirnya dua orang itu terlempat ke jalan dan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini pun dibawa ke Polres Sleman. Setelah pemeriksaan, pada pertengahan Januari 2026 lalu, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Edy mengatakan, kejadian yang dialami pasangan suami istri itu dinilai penyidik sebagai tindakan melawan hukum.

"Penyidik menilai bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hukum kemudian dilakukan penyidikan," katanya.

Sementara kasus penjambretan yang dialami Arsita saat ini dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. (iwh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabupaten Bogor Raih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026
• 23 jam laluidntimes.com
thumb
Bibit Siklon 98S Muncul, Ini Dampaknya di Jabar, Banten hingga Mentawai
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Dorong Produksi Semikonduktor Bernilai Tambah Tinggi
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen RI Raih 135 Emas di ASEAN Para Games
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan LCGC Merosot Sejak 2023, Pengamat: Perlu Revolusi Inovasi
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.