Staf Ahli Kapolri Akui Aspek Kultural Kepolisian Harus Direformasi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi menilai bahwa salah satu yang harus direformasi dari kepolisian adalah aspek kulturalnya.

Sebab secara kelembagaan dan profesionalitas, Polri sudah lebih baik ketimbang kinerja mereka pada masa lalu.

"Strukturnya sudah bagus, untuk kelembagaan, untuk profesionalitas. Hanya untuk mentalitas itu belum masuk, makanya kita merasa bahwa yang lemah bagi kita adalah kultural. Makanya itu kalau mau reformasi mestinya sasarannya ya itu (kultural)," ujar Aryanto dalam siaran langsung 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Staf Ahli Kapolri: Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Efektif

"Ya kekurangan polisi di situ (kultural), kalau mau direformasi," sambungnya menegaskan.

Kendati demikian, reformasi Polri jangan dijadikan alasan untuk mengubah kedudukan Korps Bhayangkara di bawah kementerian.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).

"Kemarin kan ada desakan di bawah menteri, nah Pak Kapolri merasa bertanggung jawab itu. Kalau sampai itu (Polri di bawah kementerian terjadi), itu kan tanggung jawab beliau," ujar Aryanto.

Baca juga: Wacana Reposisi Polri dan Momentum Reformasi Total

Mantan Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional Mabes Polri itu menegaskan, akan menjadi efektif jika polisi berada di bawah Presiden, bukan kementerian.

Jika Polri berada di bawah menteri, hal tersebut justru berpotensi memunculkan lapisan komando tambahan yang memperlambat respons negara terhadap situasi genting.

"Saya pribadi sebagai pengamat, sejak tahun '71 saya menjadi polisi, itu memang selama ini kedudukan polisi di bawah Presiden ini, menurut kami udah paling efektif," ujar Aryanto.

Baca juga: Ketua Komisi III: Kompolnas Tidak Didesain Jadi Lembaga Pengawas Polri

KOMPAS.com/Rahel Narda Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026), DPR mengetok delapan poin percepatan reformasi Polri yang merupakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri.

Kesimpulan rapat dengan Sigit tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.

Beberapa poin dalam kesimpulan rapat tersebut adalah penegasan bahwa Polri berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja?

Selain itu, Komisi III juga memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Salah satu poin yang akan diatur adalah soal anggota polisi aktif boleh menduduki sejumlah kementerian/lembaga.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," sambungnya menegaskan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: DPR Restui Anggota Polri Jabat Posisi di Luar Struktur Berdasarkan Perpol 10/2025

Berikut delapan kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kapolri Sigit:

  • Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Baca juga: 8 Fraksi di Komisi III DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
  • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.
  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Baca juga: Yusril: Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden

  • Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  • Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diikat Kontrak hingga 2027, Vinicius Diharapkan Mampu Dongkrak Produktivitas Gol Arema FC
• 20 jam lalubola.com
thumb
Hujan Intentitas Tinggi, 7 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Investasi Cerdas: 5 HP Murah 2026 dengan Jaminan Update Software Hingga 2030
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Seskab Teddy Bertemu Mualem, Bahas Progres Pemulihan Pascabencana Aceh
• 52 menit laludetik.com
thumb
Purbaya Tak Main-main, Pejabat DJP Jadi Korban
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.