Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kurang pihak bila hanya menggugat PT Bhakti Investama. Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

"Saya berpendapat bahwa gugatan ini kurang pihak dan salah pihak. Kalau saya mempelajari selintas untuk bahan saya memberikan pandangan hukum secara keahlian, maka absurd bagi saya," ujar Gayus kepada wartawan.

Sekadar informasi, sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada 1999. NCD tersebut selama ini diakui dalam seluruh Laporan Keuangan CMNP.

Baca Juga :
Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD. Bukan malah menggugat MNC yang hanya sekadar broker.

"Ya, karena ada pihak-pihak yang terkait yang mestinya dia punya pertanggungjawaban hukum. Dia penerbit misalnya, dia pembayar. Itu tentu pihak-pihak yang perlu dipersoalkan. Tidak dipersoalkan jelek, tapi dipersoalkan tentang keterkaitan, itu syarat di gugatan. Kalau kurang ya kurang pihak atau salah pihak," ucap Gayus.

Dalam kesempatan itu, Gayus juga menyinggung kuasa hukum CMNP yang bernama Lucas. Diketahui, Lucas dulu ikut menyusun struktur hukum transaksi antara CMNP dengan Unibank. Namun kini, Lucas malah menuding perjanjian yang dibuatnya sendiri palsu.

Baca Juga :
Telak! Muncul di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker

Sikap Lucas, menurut Gayus, merupakan pengkhianatan terhadap profesi advokat. Sebab, Lucas kini justru menggugat dengan surat struktur hukum transaksi yang dulu ia yakini. 

"Itu istilah saya pengkhianatan, itu pengkhianatan kepada akal yang mestinya sadar bahwa ini pernah diakui tapi diingkari, itu intinya dan dia menggugat. Tadinya (dulunya) dia menyatakan ini sudah tepat misalnya, tapi kemudian (struktur hukum transaksi) sekarang ini salah, ini tidak betul," kata Gayus.

 

Baca Juga :
Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Puluhan TransJakarta Mengalami Keterlambatan, Imbas Genangan Air dan Macet
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Negara Mana Saja yang Tergabung Dalam Dewan Perdamaian Gaza dan Siapa yang Menolak? Ini Daftarnya
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kepala Badan Pertahanan Siber AS Bocorkan Dokumen Sensitif ke ChatGPT
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Ancaman Global Meningkat, Doomsday Clock Capai Posisi Terdekat Sepanjang Sejarah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Media Belanda Sindir Transfer Maarten Paes: Ajax Tak Butuh Kiper Baru, Ini karena Jordi Cruyff
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.