Jakarta: Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri meblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan). Bareskrim menyita uang dari 41 rekening di antaranya.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 no Rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.
Ade Safri mengatakan penyidik juga menyita aset bergerak milik PT DSI, berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Selain itu, menyita ratusan SHM dan SHGB borrower (korban) yang dijaminkan di PT DSI.
"Disita saat dilakukan penggeledahan di Kanto Pusat PT DSI di PROSPERITY TOWER, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga :Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Ade Safri memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Hingga saat ini, sudah 46 saksi diperiksa baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, dan saksi dari PT DSI.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Ade Safri.
Kasus ini diselidiki atas laporan polisi nomor: LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 Peraturan OJK Nomo 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Antara lain Pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.
Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Bareskrim menggeledah kantor PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri. Foto: Ilustrasi/MI
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti fisik dan barang bukti elektronik. Barang bukti fisik yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
Selain itu, penyidik menyita dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan. Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5315861/original/016856500_1755174118-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__55_of_75_.jpg)

