Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mega proyek Wisma Atlet yang berada di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor tidak bisa dimanfaatkan lantaran struktur tanah yang rentan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, yang mempersoalkan mengapa proyek Hambalang tidak bisa dimanfaatkan setelah kasus rasuah inkracht.
Fitroh melanjutkan, pada tahun 2013 saat proyek tersebut terindikasi korupsi dan ditangani oleh penyidik, KPK bukan membuat proyek tersebut menjadi aset yang mangkrak. Melainkan sebaliknya, jika digunakan akan berdampak buruk.
Advertisement
"Jadi waktu itu kita diskusikan, ada beberapa upaya untuk kita lakukan agar itu dimanfaatkan. Tetapi seluruh ahli mengatakan, akan lebih banyak mudaratnya kalau dimanfaatkan, karena struktur tanahnya itu sangat rentan," kata Fitroh saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Fitroh menyebut, Hambalang memiliki tekstur atau kontur tanah yang sangat rentan. Sehingga kalau kemudian tetap dimanfaatkan, dapat terjadi hal tidak diinginkan.
"Mungkin saat ini tidak terjadi apa-apa, karena memang tidak ada muatan manusianya di sana, tidak digunakan untuk aktivitas. Ada ahli mengatakan kalau ini digunakan akan membahayakan dan kalau kemudian dipaksakan justru biayanya untuk ini lebih besar," ucap dia.
"Jadi kami juga tidak serta-merta kemudian meminta untuk tidak dimanfaatkan, itu ahli yang bicara. Sehingga ya dengan terpaksa tidak dimanfaatkan," imbuh dia.
Fitroh menyatakan, sejatinya seluruh bangunan yang ditangani oleh KPK selalu diupayakan menjadi aset yang bisa digunakan. Tujuannya, sebagai pemulihan aset atas kerugian negara terhadap tindakan rasuah. Salah satunya, Meikarta.
"Jadi ada beberapa perkara yang kemudian misalnya stadion, bandara, Meikarta, justru kita meminta agar itu dimanfaatkan. Karena tidak ada kendala teknis seperti spesifik kasus Hambalang," Fitroh menandasi.



