OCC Nilai Pengawasan Pajak 2026 Menguat, Ingatkan Pentingnya Pendekatan Tax Follows Accounting

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tren peningkatan pengawasan pajak yang terjadi sepanjang 2025 diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2026. Senior Associate OCC, Ariel Sharon, menyampaikan bahwa langkah ini selaras dengan strategi pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan negara sekaligus mengoptimalkan tingkat kepatuhan para Wajib Pajak di tanah air.

Kondisi tersebut semakin dipertegas dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang membuat proyeksi pemeriksaan terhadap perusahaan kian intensif. Menanggapi hal ini, One Community Consultant (OCC) menilai perusahaan perlu memperkuat kepatuhan melalui pendekatan tax follows accounting guna menjaga konsistensi antara laporan keuangan dan pelaporan pajak.

“Pengawasan yang meningkat tidak terlepas dari pemanfaatan data dan informasi lintas instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta implementasi sistem Coretax yang mengintegrasikan proses bisnis perpajakan,” ujar Ariel di Kantor OCC, Kawasan Jakarta Barat, Senin (29/1/26).

Ia menjelaskan, Coretax memungkinkan otoritas pajak melakukan pengujian kepatuhan secara lebih terintegrasi dan berbasis data, sehingga perbedaan antara laporan keuangan dan laporan pajak menjadi lebih mudah terdeteksi.

Waktu Pemeriksaan Lebih Singkat

Ariel menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pemeriksaan pajak melalui PMK 15/2025. Aturan tersebut memangkas jangka waktu pemeriksaan menjadi satu hingga lima bulan, lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai enam hingga dua belas bulan.

Menurutnya, percepatan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi dunia usaha. Namun, di sisi lain, perusahaan dituntut untuk memiliki kesiapan data, administrasi, dan dokumentasi yang lebih baik dalam waktu yang relatif terbatas.

“Pemeriksaan pajak dapat mencakup pembukuan hingga lima tahun ke belakang. Tantangan yang sering dihadapi perusahaan adalah kesiapan dokumen, terutama ketika terjadi pergantian staf atau perpindahan kantor,” jelasnya.

Konsistensi Akuntansi dan Pajak

Dalam menghadapi kondisi tersebut, OCC mendorong perusahaan untuk menerapkan accounting treatment atau tax follows accounting yang menitikberatkan pada tax compliance, yakni memastikan bahwa pengakuan transaksi dan pencatatan dalam laporan keuangan telah selaras dengan pelaporan pajak.

Ariel menjelaskan bahwa accounting treatment yang diterapkan OCC adalah dengan memastikan laporan keuangan perusahaan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta penyesuaian regulasi perpajakan terbaru. Dengan demikian, Wajib Pajak cukup memastikan pengakuan transaksi, pencatatan, dan dokumentasi telah konsisten.

Melalui pendekatan ini, perusahaan diharapkan melakukan analisis konsistensi antara SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, dan SPT Tahunan dengan laporan keuangan. Ketidaksesuaian angka pelaporan dinilai dapat menjadi indikator awal potensi risiko pajak.

“Jika akumulasi pelaporan bulanan tidak sesuai dengan pelaporan tahunan, perusahaan perlu menelusuri apakah terdapat kesalahan pencatatan akuntansi atau pengakuan pajak,” kata Ariel.

Selain konsistensi angka, ia menekankan pentingnya disiplin dokumentasi. Dalam pemeriksaan, DJP menilai kewajaran pelaporan berdasarkan data dan bukti yang tersedia, termasuk pada transaksi afiliasi dan transaksi non-rutin.

Relevan untuk Korporasi dan UMKM

Ariel menambahkan, prinsip tax follows accounting relevan tidak hanya bagi korporasi besar, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Bagi UMKM, pencatatan sederhana melalui aplikasi akuntansi dinilai dapat membantu menjaga keteraturan pembukuan dan dokumentasi.

Baca Juga: DJP Catat 12,5 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax    

“Pada dasarnya, hulu pajak berasal dari akuntansi. Jika pencatatan dan dokumentasi tertib, kepatuhan pajak akan lebih mudah dijaga,” pungkasnya.

Hal fundamental itu membuat layanan taxation services, accounting services, dan advisory services OCC dirancang untuk mendukung kepatuhan, efisiensi, serta pengambilan keputusan strategis kepada Wajib Pajak. OCC tidak hanya fokus pada pemenuhan kewajiban, melainkan pada optimalisasi mitigasi risiko.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Della Puspita Ungkap Alasan Kasih Kesempatan Kedua untuk Arman Wosi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Thomas Djiwandono Jamin BI Tetap Independen
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pedagang Es Gabus Viral Ngaku Dianiaya Aparat, Alami Trauma: Saya Ditonjok Ditendang
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Bisa Deteksi Anomali Data LHKPN Dengan AI, Begini Cara Kerjanya
• 59 menit laluidntimes.com
thumb
Polisi Akan Periksa Manajer dan Keluarga Lula Lahfah
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.