Bisnis.com, BATAM— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menjatuhkan denda sebesar Rp360 juta kepada perusahaan yang mempekerjakan 30 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen sah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan terhadap delapan perusahaan pada 7 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan tercatat 52 TKA bekerja di kawasan tersebut. Namun, 30 orang di antaranya terbukti tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dokumen wajib.
“Sebanyak 21 TKA telah memenuhi ketentuan karena memiliki RPTKA, sementara 30 TKA lainnya bekerja tanpa dokumen sah,” ujar Diky kemarin.
Diky menjelaskan, pelanggaran tersebut ditemukan pada PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA. Selain itu, terdapat satu perusahaan lain yang juga melanggar dengan mempekerjakan satu TKA tanpa dokumen, sementara enam perusahaan lainnya dinyatakan patuh terhadap aturan.
Menurut Diky, penggunaan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kepri menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA tanpa izin, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda.
“Besaran denda sesuai ketentuan adalah Rp6 juta per orang per bulan. Karena masa kerja dan dokumen para TKA ini baru dua bulan, maka denda ditetapkan dua bulan dikalikan Rp6 juta per orang, sehingga total denda mencapai Rp360 juta,” jelasnya.
Perusahaan yang melanggar telah menyatakan kesanggupan membayar denda. Setelah pembayaran dilakukan, Disnakertrans Kepri akan meneruskan penanganan kasus tersebut kepada pihak Imigrasi sesuai kewenangan.
Meski dikenai sanksi, Diky menegaskan bahwa para TKA tersebut tidak langsung dipulangkan, selama izin tinggal dan visa masih berlaku.
“Selama visa masih berlaku, mereka masih boleh berada di Indonesia. Namun setelah masa izin berakhir, wajib kembali ke negara asal,” katanya.
Dia menambahkan, apabila perusahaan ingin kembali mempekerjakan tenaga kerja asing, maka pengurusan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan wajib dilakukan terlebih dahulu.
“RPTKA itu mutlak. Tanpa dokumen tersebut, TKA tidak boleh bekerja di Indonesia,” tegas Diky.
Disnakertrans Kepri juga memastikan pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus diperluas ke seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Saat ini ada sekitar 10 laporan dugaan pelanggaran TKA yang masuk. Satu sudah ditangani, sisanya akan kami tindak lanjuti secara bertahap,” ujar Diky.




