Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru

genpi.co
2 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku menganiaya pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, tidak ditahan dengan alasan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan kedua pelaku sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan.

"Sudah diamankan, tetapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," kata dia, dikutip Kamis (29/1).

Kapolsek menyebut selain ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, kasus ini juga masuk kategori denda ringan.

“Dendanya pun juga di bawah Rp 2,5 juta,” imbuh dia.

Pihaknya juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan.

Meski begitu, polisi menegaskan kasus ini tetap berjalan dan tidak dihentikan.

“Bukan berhenti. Tetap diproses,” tegas dia.

Dalam insiden tersebut, suami diketahui melakukan pemukulan, sementara istri berada di lokasi kejadian dan turut diperiksa.

“Dua-duanya dimintai keterangan. Suaminya sama istrinya juga,” terang dia.

Keduanya diketahui merupakan warga Palmerah dan Kota Bambu Selatan.

Hasil pemeriksaan polisi menyebut aksi penganiayaan dipicu oleh emosi sesaat di jalan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari dan disebut dipicu oleh konflik spontan di jalanan.

Korban yang merekam kejadian dikenal sebagai konten kreator. Pelaku sempat berteriak akan memanggil Pak Joko, yang diduga anggota polisi.

Namun, Kapolsek memastikan tidak ada keterlibatan aparat dan menyebut ancaman itu sekadar gertakan emosional.

“Namanya orang lagi emosi lah, asal nyebut backing-backing,” terang dia.

Kasus ini berawal saat seorang pengendara motor menegur pasutri yang merokok sambil berkendara dan membawa bayi di Palmerah.

Namun, teguran tersebut berujung cekcok, hingga akhirnya terjadi penganiayaan.(ant)

Tonton Video viral berikut:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Kursi di DPRD Sulsel Usai Rusdi Masse Gabung
• 20 jam laludetik.com
thumb
Seskab Teddy Bertemu Mualem, Bahas Progres Pemulihan Pascabencana Aceh
• 3 jam laludetik.com
thumb
Wamenkum Nilai Suami Kejar Jambret di Sleman Pembelaan Terpaksa, Kecuali Pelaku Buang Tasnya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Yudhi Sadewa Beri Sinyal Pelantikan Wamenkeu Digelar Februari 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Hakim ”Ad Hoc” Tunggu Kenaikan Tunjangan, Mensesneg: Perpres Tinggal Tunggu Paraf Presiden
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.