Terkini, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Turatea. Di bawah komando KBO Sat Narkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria bernisial AR di Kampung Butta Lelleng, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Ipda Syahrir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah botol putih yang disimpan di etalase rumah.
“Di dalam botol tersebut terdapat satu sachet plastik ukuran sedang. Setelah diperiksa, sachet itu berisi 27 sachet plastik klip kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 5 gram,” kata Ipda Syahrir, Rabu, 28 Januari 2026.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Posko Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Menariknya, pelaku mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Makassar dengan menggunakan sistem tempel guna memutus jejak transaksi. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Makassar dengan menggunakan sistem tempel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Abdul Rahmat terancam hukuman pidana sekitar 4 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 114 KUHP atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru sebagaimana telah diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan mengejar pemasok utama dalam jaringan narkotika asal Makassar tersebut.




