Jakarta, ERANASIONAL.COM — Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau disapa Onad akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasi selama 3 bulan di Yayasan Pemulihan Natura (ULTRA), Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Onad mengungkapkan rasa syukurnya dapat kembali ke pelukan keluarga. Dia mengatakan masa rehabilitasi selama tiga bulan menjadi tamparan keras dalam hidupnya.
Onad juga banyak merenungkan tindakan-tindakannya yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
“Happy banget. Akhirnya pulang juga setelah tiga bulan di sini, banyak pelajarannya, banyak ketololan gue yang harus gue bayar dengan banyak hal lah,” kata Onadio Leonardo di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Onad menyebut dirinya mendapat banyak bantuan, termasuk terapi kesehatan mental, yang membuat kondisinya kini jauh lebih stabil. Meski begitu, ia mengaku masih terpukul atas kasus yang menimpanya.
“Gue olahraga, gue jauh lebih sehat, gue juga banyak (dibantu) psikolog, psikiater di sini nyediain semua yang gue butuh. Jadi gue jujur masih terpukul sih dengan kejadian kemarin,” ujarnya.
Kini, Onad bertekad menjadi pribadi yang lebih baik. Ia menyadari setiap tindakan di masa lalu memiliki konsekuensi yang tidak terhindarkan.
“Gue di rehab ini gue belajar kayak apa pun yang lo lakuin pasti ada konsekuensinya dan gue terima, gue jalanin tiga bulan di sini full. Ya udah, dan hari ini gue bebas, guys,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Onadio Leonardo terkait kasus narkoba. Polisi menyebut Onad ditangkap usai mengonsumsi ekstasi.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, maka barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai. Yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary mengatakan Onad ditangkap di perumahan kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan bermula dari pengungkapan kasus narkoba di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025) pukul 19.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.



