Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberi mandat kepada BUMN untuk mengambil alih konsesi dari 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang dicabut izinnya karena dinilai sebagai penyebab bencana. Danantara pun ambil ancang-ancang.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan berbagai Kementerian terkait nasib pengelolaan di 28 perusahaan itu.
"Kita melihat yang 28 [perusahaan] ini, dari kami memastikan juga perusahaan itu kondisinya seperti apa, mereka ada yang bekerja di situ, kita lihat itu dicabut [izin 28 perusahaan]. Tapi melibatkan kementerian lainnya juga," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan terdapat sejumlah nama BUMN yang kemudian akan dilibatkan dalam pengelolaan konsesi di 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya dikuasai 28 perusahaan tersebut akan diambil alih oleh Satgas usai izinnya resmi dicabut. Kemudian, lahan maupun aset perusahaan akan dikuasai oleh negara dan dikelola oleh BUMN.
Pengelolaan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama dengan Danantara. Adapun, BUMN yang akan diberi mandat adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Perum Perhutani, hingga Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Baca Juga
- Danantara Bentuk Perminas, BUMN Baru Khusus Kelola Tambang
- Agincourt Bakal Diambil Alih BUMN, Asosiasi Tambang Bilang Begini
- MIND ID-Agrinas Diberi Mandat Ambil Alih Konsesi 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan upaya ini sebagai langkah mengoptimalkan aset yang disita bagi negara.
"Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan. Jadi itu disesuaikan, misalnya timah, nikel, akan dilakukan oleh BUMN yang berbisnis di bidang sektoral sesuai dengan jenis tambang itu," jelas Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita menuturkan, administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut masih diproses. Pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
"Ada 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian, ada tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian," kata Barita.
"Ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh pemerintah daerah Provinsi Aceh," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena dinilai sebagai penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut IzinnyaDaftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1.PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.PT. Rimba Timur Sentosa
3.PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1.PT. Minas Pagai Lumber
2.PT. Biomass Andalan Energi
3.PT. Bukit Raya Mudisa
4.PT. Dhara Silva Lestari
5.PT. Sukses Jaya Wood
6.PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1.PT. Anugerah Rimba Makmur
2.PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.PT. Gunung Raya Utama Timber
4.PT. Hutan Barumun Perkasa
5.PT. Multi Sibolga Timber
6.PT. Panei Lika Sejahtera
7.PT. Putra Lika Perkasa
8.PT. Sinar Belantara Indah
9.PT. Sumatera Riang Lestari
10.PT. Sumatera Sylva Lestari
11.PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT. Teluk Nauli
13.PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1.PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1.PT. Agincourt Resources
2.PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1.PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.PT. Inang Sari




