Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kemenag ajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,8 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen

Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (FOTO:Dok Kemenag)

IDXChannel -  Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,8 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Baca Juga:
PLTS Off-Grid dan BESS Sebagai Kunci Percepatan Transisi Energi di Indonesia

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. 

Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

Baca Juga:
Bhumi Visatanda Bakal Hidupkan Kembali Hotel Desa Wisata di TMII

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin dikutip dari keterangan tertulis Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:
Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp163,88 Triliun per November 2025

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya.

Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Baca Juga:
Begini Analisis Saham REAL di Tengah Volatilitas Pasar

Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Baca Juga:
BCA (BBCA) Umumkan Rencana Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nusron Wahid Bilang Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Bencana Sumatra Bisa Bertambah
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Titiek Soeharto Minta Pabrik Pupuk Harus Bermanfaat untuk Petani
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Tumbang 4 Hari, Harga Batu Bara Akhirnya Bangkit Karena Badai Amerika
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Persis Solo Datangkan Asisten Pelatih asal Serbia: Fokus Tingkatkan Performa Hadapi Putaran Kedua
• 2 jam lalubola.com
thumb
Goldman Sachs Turunkan Peringkat Saham RI Usai Peringatan MSCI
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.