Kemenlu Hormati Hukum Singapura soal 6 WNI Dihukum Cambuk dan Penjara

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menghormati kedaulatan hukum di Singapura terkait penanganan enam warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan.

Lewat KBRI Singapura, Kemenlu mendapatkan informasi ada 6 WNI yang ditangkap oleh otoritas Singapura usai masuk secara ilegal lewat Perairan Lepas Tanah Merah, pada 21 Desember 2025.

Kini, keenam WNI itu tengah diproses hukum dan mendekam di Changi Prison Complex, Singapura.

"KBRI Singapura menghormati kedaulatan hukum Singapura dan saat ini fokus memastikan para WNI tersebut mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan standar kemanusiaan melalui rencana kunjungan kekonsuleran kepada keenam WNI dimaksud di Changi Prison Complex, Singapura," ujar Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2026) malam.

Baca juga: 6 WNI Dipenjara dan Dicambuk Usai Menyelundup Masuk Singapura Pakai Sampan

Selain itu, KBRI Singapura juga akan memastikan keenam WNI mendapatkan perlakuan yang sesuai standar selama menjalani proses hukum.

Dari data yang diberikan oleh Otoritas Singapura, ternyata enam WNI tersebut sudah berkali-kali melanggar hukum untuk masuk ke Singapura secara ilegal.

Bahkan, keenam WNI tersebut memiliki riwayat deportasi sejak 2022.

Baca juga: Menhan Tunggu Arahan Kemlu soal Iuran Wajib Dewan Perdamaian Buatan Trump

"Memiliki riwayat deportasi/memasuki wilayah Singapura secara ilegal/repeated offenders yang terjadi dalam kurun waktu 2022-2025 untuk perbuatan yang sama," ucapnya.

Kemenlu bersama KBRI Singapura mengimbau agar warga Indonesia menggunakan jalur legal untuk memasuki wilayah negara lain.

"KBRI Singapura mengimbau ke depannya agar WNI senantiasa menggunakan jalur yang legal atau prosedural untuk bepergian ke wilayah Singapura," imbau Heni.

WNI dihukum penjara dan cambuk di Singapura

Diberitakan sebelumnya, pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman kepada enam WNI tersebut pada Senin (26/1/2026). Hukuman yang dijatuhkan berupa kurungan penjara antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan, serta empat hingga 10 kali cambukan.

Adapun enam WNI tersebut dijatuhi hukuman penjara dan cambuk setelah mencoba masuk kembali ke Singapura secara ilegal menggunakan sampan.

Baca juga: Kemenhaj: Diklat Bagian dari Seleksi, yang Ikut Tak Serta Merta Diangkat Petugas Haji

Upaya tersebut berakhir gagal setelah perahu kayu yang mereka tumpangi tenggelam saat dikejar aparat Penjaga Pantai Polisi Singapura.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keenam WNI tersebut adalah Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Mereka sebelumnya sudah pernah dideportasi dari Singapura karena pelanggaran imigrasi.

Mereka masing-masing mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu masuk ke Singapura secara ilegal serta kembali memasuki Singapura secara melawan hukum setelah sebelumnya dipulangkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Presiden Prabowo Subianto Melantik Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Wamenlu Anis Matta: RI Tak Akan Terlibat Pelucutan Senjata di Gaza
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Lengkap 18 Laga Terakhir Liga Champions Hari Ini
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Link Live Streaming Proliga 2026 Hari Ini: Gresik Petrokimia vs Jakarta Livin Mandiri
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Real Madrid Terancam Jumpa Benfica Lagi di Playoff 16 Besar, Begini Bagan Lengkap Fase Knockout Liga Champions
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.