Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah yang berkurang jumlahnya.

Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional dalam mencapai swasembada pangan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah yang berkurang jumlahnya. 

Baca Juga:
Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp163,88 Triliun per November 2025

Sehingga bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut dianggap LP2B. 

"Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan," kata Menteri Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026). 

Baca Juga:
Begini Analisis Saham REAL di Tengah Volatilitas Pasar

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Namun, Menteri Nusron menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan. 

Baca Juga:
BCA (BBCA) Umumkan Rencana Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. 

Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

Baca Juga:
The Fed Tahan Suku Bunga, Powell Sebut Ada Sinyal Prospek Ekonomi AS

"Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi," ujar Menteri Nusron.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Baca Juga:
Wall Street Ditutup Mixed usai The Fed Tahan Suku Bunga, Dow Jones Tetap dan Nasdaq Naik Tipis

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Airlangga Respons IHSG Rebound: Belum to The Moon, tapi Tenang Aja
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
China Eksekusi 11 Anggota Sindikat Scam Myanmar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap Penyebab Macet Horor di Daan Mogot Jakbar: Pemotor Nekat Lawan Arus Buntut Banjir
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Seusai Kejutkan Australian Open, Janice Tjen Lanjut Tantangan di Abu Dhabi
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.