Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU. 

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga :
KPK Periksa 15 Saksi Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas Operasi Damai Cartenz Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kemdiktisaintek-BPOM kolaborasi perkuat inovasi bidang obat dan pangan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Komparasi Transfer Persib Vs Persija di BRI Super League, Siapa yang Paling Agresif dan Efektif?
• 19 jam lalubola.com
thumb
Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Anggota DPD RI bantu pemulangan jenazah PMI Aceh dari Malaysia
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.