MAKASSAR, FAJAR–Provinsi Luwu Raya lebih memungkinkan diperjuangkan via jalur politik. Memblokade total akses justru rentan.
Pembentukan daerah otonom baru (DOB) selain memenuhi syarat administrasi (jumlah wilayah, populasi, dan sarana), juga memerlukan dukungan politik. Terutama dari pemerintah pusat.
Selain persetujuan seluruh kepala daerah dan DPRD setempat, juga membutuhkan pengakuan dari gubernur dan DPRD asal, dalam ini Sulsel. Dengan mengandalkan demo anarkis, itu justru menimbulkan riak internal, terutama masyarakat yang menggantungkan hidup dari mobilitas.
Para penggerak DOB Luwu Raya pun menyadari itu. Sejatinya, gerakan tidak menimbulkan ekses, gesekan, apalagi korban dari masyarakat biasa. Sudah saatnya gerakan lebih terarah dan terstruktur.
“Kalau tidak terarah, ibarat mendorong mobil mogok. Capek, tapi tidak jalan,” ujar Arsyad Kasmar, Ketua Partai Gerindra Luwu Utara, dilansir Palopo Pos (grup FAJAR), Rabu, 28 Januari 2025.
Dia menyatakan dukungannya terhadap berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dalam menuntut pemekaran Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya.
Dia mengingatkan agar gerakan tersebut dilakukan secara lebih terarah dan strategis, sehingga tidak berujung stagnan. Menurutnya, tanpa arah yang jelas, perjuangan pemekaran hanya akan berjalan di tempat.
Tuntutan utama yang harus terus didorong melalui aksi maupun forum diskusi adalah terbitnya surat rekomendasi dukungan dari para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Tanah Luwu, serta dari Gubernur dan DPRD Sulawesi Selatan.
Arsyad yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) mengungkapkan bahwa BPP KKLR di Jakarta telah fokus memperjuangkan pemekaran Tanah Luwu dalam dua tahun terakhir.
Jalan Tengah
Aksi pemblokiran jalan dalam tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya memicu perdebatan publik. Gerakannya memperlihatkan tarik-menarik antara aspirasi politik dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Di satu sisi, masyarakat Luwu Raya menuntut kemandirian administratif yang telah lama diperjuangkan. Di sisi lain, pemblokiran jalan justru menyulitkan warga yang aktivitasnya bergantung pada akses publik.
Dosen Psikologi Sosial, Universitas Negeri Makassar (UNM) sekaligus anggota Forum Dialektika, Kebijakan, dan Hukum UNM, Muhammad Rhesa, melihat fenomena ini sebagai bagian dari dinamika perilaku massa. Identitas kolektif Luwu Raya telah membentuk solidaritas emosional yang sangat kuat di tengah masyarakat.
“Ketika individu melebur dalam kelompok, pertimbangan rasional kerap dikalahkan oleh keseragaman perilaku. Situasi ini memunculkan pembelahan tegas antara ‘kami’ dan ‘mereka’,” ujar Rhesa.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah provinsi kemudian dipersepsikan sebagai pihak luar yang harus ditekan.
Pemblokiran jalan akhirnya menjadi simbol perlawanan sekaligus alat tekanan terhadap penguasa. Terdapat dua motif utama di balik aksi tersebut.
Pertama, persepsi ketidakadilan distribusi pembangunan dan alokasi anggaran daerah. Wilayah Luwu Raya dianggap berkontribusi besar, tetapi manfaat yang diterima dinilai tidak sebanding.
Kedua, keyakinan bahwa pemekaran secara administratif sebenarnya telah memenuhi syarat. Keyakinan rasional tersebut kemudian bercampur dengan emosi kolektif yang terus terakumulasi. Akibatnya, pemekaran dipersepsikan sebagai satu-satunya jalan keluar dari ketidakadilan struktural, menurutnya.
Akan tetapi, efektivitas pemblokiran jalan dinilai problematis. Tekanan yang seharusnya diarahkan ke pemerintah pusat justru membebani masyarakat sendiri.
Rhesa menyebut situasi ini sebagai dilema gerakan.
“Berhenti berarti dianggap gagal, sementara melanjutkan aksi memicu kemarahan warga,” katanya.
Masalah Struktural
Ketua Program Studi S3 Sosiologi Universitas Hasanuddin Dr. Rahmat Muhammad, menilai isu pemekaran Luwu Raya sebagai persoalan struktural. Tuntutan tersebut bukanlah gejolak spontan atau emosional sesaat.
“Tuntutan itu telah lama hidup dalam kesadaran masyarakat dan terus direproduksi lintas generasi,” ujar Rahmat.
Karena itu, ia menekankan bahwa gerakan ini harus dipahami sebagai persoalan administratif dan kebijakan publik. Pemekaran tidak serta-merta memutus ikatan emosional dengan provinsi induk. Ia membandingkannya dengan pengalaman pemekaran Sulawesi Barat dari Sulawesi Selatan.
“Dalam pemekaran, provinsi induk tetap memiliki tanggung jawab sebagai penyangga daerah baru. Seperti bayi yang baru lahir, daerah baru tetap membutuhkan pendampingan dan perlindungan,” katanya.
Meski terdapat moratorium pemekaran daerah, Rahmat menilai kebijakan tersebut layak dievaluasi kembali. Terutama, jika aspirasi masyarakat kuat dan kajian akademik menunjukkan urgensi.
Jalan tengah pun menjadi kebutuhan mendesak agar aspirasi tetap berjalan tanpa merugikan warga.
Rahmat menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan pusat. Distribusi pembangunan yang adil serta komunikasi yang intensif, katanya, dapat meredam eskalasi emosi di masyarakat.
Tanpa kehadiran negara yang responsif, kekecewaan kolektif akan terus menemukan bentuk-bentuk ekstrem. Pemekaran, menurut kedua akademisi, bukan sekadar tuntutan politik, melainkan refleksi rasa keadilan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Menurut Dosen Psikologi Sosial, Universitas Negeri Makassar (UNM), Muh Rhesa, pemblokiran jalan perlu diganti dengan strategi yang lebih rasional dan berjangka panjang.
Ia merekomendasikan penguatan kajian data, lobi politik, dan pembentukan opini publik. Aksi simbolik, menurut Rhesa, seharusnya diarahkan ke pusat kekuasaan, bukan ke ruang hidup masyarakat. (adam/zuk)




