Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, mengganti kewarganegaraan. Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook dijamin jalan terus.
"Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.
Anang mengatakan, status tersangka terhadap Jurist melekat karena kasusnya terjadi di Indonesia. Kejagung juga menegaskan ada bukti keterlibatan eks anak buah Nadiem itu yang bisa dibuktikan sampai persidangan.
"Ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," tegas Anang.
Baca Juga :Kejagung: Aset Harvey Moeis akan Dilelang Dalam Waktu Dekat
Kejagung mengungkap eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul.
"Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang.



