Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi lantaran dianggap kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Adapun perubahan nominal pelaporan gratifikasi terkait hadiah pernikahan atau upacara adat atau keagamaan, semula batas nominal Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Budi menyebut pada Peraturan KPK 2/2019 masih didasarkan survei di tahun 2018 dan 2019.

"Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).

Budi juga menjelaskan laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Ia menyebut hal itu untuk memberikan kejelasan terkait konsekuensi atas laporan gratifikasi.

"Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi," katanya.

Ia juga menjelaskan terkait laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Budi menyebut ada beberapa temuan laporan yang justru keliru secara formil.

"Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis," ujar Budi.

"Terkait dengan perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) 'Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi....' Menjadi 'Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..'
Yaitu banyaknya laporan gratifikasi ke KPK yang masuk dalam kategori Tidak Wajib Dilaporkan, sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,' sambungnya.

Budi juga meluruskan poin penandatanganan SK gratifikasi dari semula 'besaran nilai gratifikasi' menjadi 'level jabatan pelapor'. Ia menyebut penandatanganan level jabatan cenderung dinamis dan fleksibel.

"Terkait dengan perubahan level penandatangan SK (Pasal 19) dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel," ujarnya.


(dwr/eva)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angkat Fenomena Fatherless, Ini 5 Pelajaran dari Film Suka Duka Tawa
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kakek Asal Pulo Gebang Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Trump usulkan rekening investasi 1.000 dolar AS untuk bayi AS
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
LPI 2025: Proyeksi Tumbuh, Kebijakan BI Tetap Hati-hati
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Angggota Dewan Energi Nasional Merapat ke Istana Jelang Pelantikan
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.