TABLOIDBINTANG.COM - Boiyen secara mengejutkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan Boiyen pada 20 Januari 2026. Sidang perdana perceraian pasangan ini telah digelar pada Selasa (27/1), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan proses mediasi.
Kabar gugatan tersebut dibenarkan oleh Sholahuddin, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Gugatan cerai didaftarkan 20 Januari 2026 atas nama YR (Yeni Rahmawati/Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar)," kata Sholahuddin saat ditemui di PA Tigaraksa.
Sementara itu, dari pihak Rully Anggi Akbar, kuasa hukumnya Husor Hutasoit menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.
"Belum ada surat panggilan," kata Husor Hutasoit di Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Husor juga menegaskan bahwa Rully belum banyak berbicara mengenai persoalan rumah tangganya dengan Boiyen. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui adanya konflik serius di antara keduanya.
"Kami tahu rumah tangga mereka baik-baik saja," ucapnya.
Dalam berkas gugatan tersebut, Boiyen menyatakan keinginannya untuk mengakhiri pernikahan dengan Rully Anggi Akbar. Namun, hingga kini, alasan detail terkait gugatan cerai itu belum diungkap ke publik.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah dan menggelar resepsi pernikahan pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan. Tak lama setelah menikah, Rully diterpa kasus dugaan penggelapan dana investasi.




