Kapolres Sleman Minta Maaf Terkait Kasus Hogi Minaya

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita, dan juga kepada masyarakat luas. Permintaan maaf ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Dalam forum tersebut, Kombes Edy menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha profesional, namun menyadari adanya keresahan publik yang timbul.

"Kami sudah berupaya maksimal untuk membuat terang kejadian ini dengan profesional. Upaya-upaya yang dilakukan selama proses berjalan, saya rasa sudah kami lakukan berdasarkan prosedur serta mengedepankan hak-hak tersangka tanpa melanggar batas kewenangan kami," ujar Kombes Edy.

Edy juga mengapresiasi peran DPR yang telah memberikan ruang untuk meluruskan masalah ini.

"Kami haturkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang aspirasi terkait permasalahan ini. Kepada semua yang ada di sini, kepada netizen, dan masyarakat Indonesia, tentunya kami juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
  Baca juga:
DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi
Kronologi dan Penyelesaian RJ

Kasus ini bermula pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas; sepeda motor pelaku oleng, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia.

Buntut dari kejadian itu, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Namun, kasus ini akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Massa Buruh Demo di Depan Balai Kota DKI, Minta Kenaikan UMP
• 12 jam laludetik.com
thumb
Respons Polisi soal Richard Lee Ajukan Praperadilan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Datang sebagai Relawan di Agam, Pulang dengan Pelajaran
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Bayar Pajak STNK Online 2026, Tak Perlu Datang ke Samsat
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anak 5 Tahun Hanya Mau Makan Roti Gulung Sosis, Orangtuamya Putus Asa — Terapis Hipnosis Ubah Kebiasaan dalam 2 Jam
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.