Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kasus suami korban jambret yang dijadikan tersangka oleh polisi mendapat atensi khusus dari Komisi III DPR RI.

Komisi bidang hukum DPR itu telah memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto untuk menuntaskan kasus yang menuai kecaman dari publik itu.

BACA JUGA: 3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rabu (28/1/2026), Kombes Edy dan Bambang kompak meminta maaf buntut polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa polisi menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua penjambret tas istri Hogi, yakni Arsita.

BACA JUGA: Yusril Sebut Polisi yang Viral Menuduh Pedagang Es Gabus Bakal Kena Sanksi

Kedua penjambret tewas setelah menabrak tembok ketika pengejaran oleh Hogi di kawasan jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta.

Kombes Edy dalam rapat itu mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban penjambretan.

BACA JUGA: Langkah Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret Bikin Publik Marah

Dia menyebut polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.

Edy pun mengaku kepolisian kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.

Sementara itu, Bambang Yunianto juga memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.

Maka dari itu, dia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.

Dalam kesimpulan rapat itu, Komisi III DPR RI meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya.

DPR RI pun meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pep Guardiola Panik saat Mourinho Pinta Kiper Benfica Maju di Menit Akhir
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dugaan Illegal Mining PT Position, Katam: Penegak Hukum di Malut Takut Kiki Barki?
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Melalui Kredit Program Perumahan, Pekerja Informal Kini Bisa Cicil KPR Subsidi di BTN
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Soroti Dampak Serius Alih Fungsi Lahan Terhadap Risiko Bencana
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Guncang Sepak Bola Malaysia! Seluruh Dewan Eksekutif FAM Mundur Serentak
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.