jpnn.com - Kasus suami korban jambret yang dijadikan tersangka oleh polisi mendapat atensi khusus dari Komisi III DPR RI.
Komisi bidang hukum DPR itu telah memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto untuk menuntaskan kasus yang menuai kecaman dari publik itu.
BACA JUGA: 3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rabu (28/1/2026), Kombes Edy dan Bambang kompak meminta maaf buntut polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa polisi menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua penjambret tas istri Hogi, yakni Arsita.
BACA JUGA: Yusril Sebut Polisi yang Viral Menuduh Pedagang Es Gabus Bakal Kena Sanksi
Kedua penjambret tewas setelah menabrak tembok ketika pengejaran oleh Hogi di kawasan jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta.
Kombes Edy dalam rapat itu mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban penjambretan.
BACA JUGA: Langkah Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret Bikin Publik Marah
Dia menyebut polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
Edy pun mengaku kepolisian kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto juga memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.
Maka dari itu, dia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.
Dalam kesimpulan rapat itu, Komisi III DPR RI meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya.
DPR RI pun meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


