Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas disebabkan jalan berlubang pada 1-28 Januari 2026, mengakibatkan satu meninggal.
  • Pada periode tersebut, total 748 kecelakaan nasional terjadi, menunjukkan penurunan dibanding 906 kecelakaan tahun 2025.
  • Penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

Suara.com - Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 28 Januari 2026. Dari insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.

"Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat, pada periode yang sama secara keseluruhan terjadi 748 kecelakaan lalu lintas dengan total 966 korban. Rinciannya, 861 orang mengalami luka ringan, 76 orang luka berat, dan 29 orang meninggal dunia.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 906 kecelakaan dengan total 1.174 korban, terdiri dari 943 korban luka ringan, 178 luka berat, dan 53 korban meninggal dunia.

Meski angka kecelakaan secara nasional menurun, kepolisian menegaskan kerusakan jalan tetap menjadi faktor risiko serius dan dapat berimplikasi hukum bagi penyelenggara jalan.

"Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ojo.

Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta. 

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Sementara apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," tutur Ojo.

Baca Juga: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang

Ojo mengimbau jajaran satuan lalu lintas untuk segera menginventarisasi dan mendata jalan rusak di wilayah masing-masing serta mendorong percepatan perbaikan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kick Andy Foundation dan InJourney Airports Bagikan Kaki Palsu untuk Warga Aceh
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Mediasi Kasus Guru di Tangsel Tegur Murid: Laporan Polisi Tetap Lanjut
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gaji Guru Honorer Rp200-Rp500 Ribu per Bulan, DPR: Itu Pelanggaran HAM
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
200 Rekomendasi Nama Sunda Kuno, Unik dan Eksotis untuk Si Kecil!
• 23 jam lalutheasianparent.com
thumb
Reaksi Ketua KPK Ketika Ditanya Kemungkinan Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.