Fenomena konten kreatif di media sosial kembali menabrak batas etika dan hukum perlindungan anak. Kasus konten ”sewa pacar” yang melibatkan pelajar berseragam SMA di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bukan urusan hiburan belaka, melainkan sebuah peringatan keras mengenai ancaman eksploitasi dan child grooming yang kian nyata di ruang digital.
Di permukaan, konten ”sewa pacar” yang viral di Tasikmalaya tampak seperti upaya kreatif mencari perhatian di media sosial dengan iming-iming uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 serta traktiran jajanan bagi pelajar SMA. Namun, penelusuran lebih mendalam dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setempat justru mengungkap realitas yang jauh lebih kelam.
Di balik layar pembuatan konten tersebut, ada praktik eksploitasi anak dan pelecehan seksual yang terstruktur. Hasil pendalaman KPAID menunjukkan adanya tindakan kekerasan seksual yang terjadi selama proses produksi konten tersebut.
”Di belakang pembuatan konten itu, diduga ada peristiwa-peristiwa cabul, seperti memegang dan meraba-raba,” ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada Kompas, Kamis (29/1/2026).
Konten ”sewa pacar” mengundang kecaman publik, setelah konten yang dibuat SL, kreator konten di Tasikmalaya viral di media sosial. SL diduga mengajak anak di bawah umur untuk berperan dalam konten ”sewa pacar” selama satu jam dengan imbalan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Hal ini juga muncul dalam konten video yang beredar. Bagaimana pelaku membuat video yang mengajak remaja putri, yang berseragam sekolah, dengan menawarkan apakah bisa menjadi pacar selama satu jam.
Dalam video tersebut, korban menyanggupi, kemudian pelaku mengajak korban berjalan-jalan membelikan makanan yang disukai korban. Pada akhir video tersebut, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban.
Hingga saat ini, temuan KPAI lebih dari 17 anak menjadi korban, baik secara langsung maupun tidak langsung. Para korban mengaku, pelaku memanfaatkan keinginan mereka untuk menjadi terkenal dengan menjanjikan popularitas dan pengikut (follower) yang banyak.
Atas dugaan kasus tersebut, Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya telah menetapkan SL sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Fenomena ini mengungkap betapa kuatnya jeratan ”dahaga viralitas” di kalangan generasi muda. Tersangka SL sengaja memanfaatkan ambisi anak-anak untuk menjadi terkenal dengan menjanjikan peningkatan jumlah pengikut dan potensi monetisasi.
”Anak-anak kita begitu ’haus’ popularitas dengan judul viral. Si terduga pelaku selalu bahasanya kira-kira begini follower-nya bisa sekian ribu, loh, nanti viral, nanti terkenal,” ucap Ato.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyebut pola ini sebagai bentuk pendekatan manipulatif yang sangat berbahaya karena masuk melalui pintu hobi dan gaya hidup Gen Z. Di balik janji menjadi ”artis media sosial”, pelaku sebenarnya sedang melakukan grooming atau scamming love—nuansa hubungan yang dibangun atas perhatian, manipulasi perasaan, dan ketergantungan rasa agar korban merasa berharga.
”Grooming itu sering kali dianggap sebagai pendekatan wajar. Padahal, ketika obyeknya adalah anak, tidak ada lagi normalisasi, ada upaya manipulasi menuju eksploitasi yang sangat menghancurkan bagi korban,” ujar Ai Maryati.
Kasus ini menjadi potret nyata lemahnya literasi digital dan pengawasan orangtua. Ato Rinanto mengibaratkan dunia maya bagi anak-anak saat ini seperti ”hutan belantara”. ”Anak-anak kita dibiarkan masuk di tengah-tengah hutan belantara tanpa diberi tahu mana harimau, mana ular. Mereka hadir di situ tanpa ada orangtua dan pemerintah,” tuturnya.
Minimnya pemahaman mengenai hukum juga menjadi kendala. Berdasarkan data KPAID, sekitar 92 persen pelaku kekerasan terhadap anak tidak mengetahui bahwa tindakan mereka dapat dipidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Ketidaktahuan ini juga ditemukan pada tersangka SL yang menganggap tindakannya hanyalah konten hiburan. Pelaku menganggap yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan popularitas.
Kurangnya sinkronisasi antara program literasi pemerintah dan realitas di lapangan membuat perkembangan digital sering kali melampaui logika pengawasan orangtua, sekolah, dan masyarakat umumnya.
Karena itulah, KPAI dan KPAID mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk lebih masif mengedukasi kreator konten lokal agar tidak menjadikan anak sebagai obyek konten demi kepentingan komersial.
Kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital bersifat lintas batas dan sangat terorganisasi.
Literasi digital tidak boleh hanya menjadi instrumen sosialisasi yang bersifat hapalan, tetapi harus mampu menggugah kesadaran publik untuk berani melapor jika menemukan indikasi eksploitasi. Orangtua pun dituntut untuk lebih peka dan responsif terhadap pola hubungan anak yang tidak wajar di media sosial.
Orangtua juga dituntut untuk mengenali tanda-tanda anak yang terjebak dalam proses grooming. Misalnya, munculnya pola hubungan yang aneh atau pengekangan pada anak, lalu ada perilaku anak yang berbeda, seperti anak mulai sering mengunci diri di kamar atau menunjukkan perilaku rahasia saat berkomunikasi melalui gawai.
Dalam konteks pembuatan konten, muncul permintaan yang tidak wajar dari orang lain melalui platform digital, seperti meminta mengirimkan foto saat berganti baju atau laporan aktivitas setiap saat. Anak-anak yang tidak dalam pengawasan orangtua akan mudah terjebak eksploitasi ini.
Karena itulah, kasus viral konten ”sewa pacar” ini hanyalah salah satu kasus yang terungkap saat ini. Bisa jadi ada konten-konten lain yang juga mengeksploitasi anak-anak di berbagai daerah, dengan berbagai modus.
Belajar dari kasus-kasus kekerasan anak di ranah digital dan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, penanganan kejahatan digital terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan kementerian dan lembaga, penegak hukum, serta mitra internasional.
Maka, penting adanya penguatan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara dalam menangani kekerasan berbasis daring, termasuk eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, dan praktik child grooming.
”Kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital bersifat lintas batas dan sangat terorganisasi. Tidak bisa ditangani setengah-setengah. Karena itu, kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk melindungi perempuan dan anak-anak kita dari predator di dunia maya,” ujar Veronica Tan, pekan lalu.
Kementerian PPPA terus memperkuat layanan SAPA 129 dan jejaring UPTD PPA di seluruh Indonesia. Kementerian PPPA mendorong integrasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri dan mitra internasional melalui rencana pembentukan Indo ICAC sebagai platform kolaborasi penanganan kejahatan seksual anak berbasis daring.
Wamen PPPA menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital, seperti eksploitasi seksual, perdagangan orang, dan grooming, masih sering tidak disadari oleh masyarakat.
Oleh karena itu, upaya penanganan tidak dapat hanya berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, serta perubahan pola pikir masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak. Selain itu, diperlukan perubahan pola pikir petugas dalam memahami, menerima, dan menangani aduan kekerasan berbasis digital terhadap anak secara tepat dan berperspektif korban.
Kasus di Tasikmalaya ini seharusnya menjadi momentum untuk mendesak pemerintah agar memberikan edukasi lebih masif kepada para kreator konten digital. Kreativitas tidak boleh dijadikan tameng untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial.
Tanpa intervensi serius dan kolaborasi antara pemerintah, orangtua, serta masyarakat untuk bersikap kritis terhadap konten non-edukatif, jati diri dan keselamatan diri anak Indonesia terancam akibat liarnya pengaruh dunia maya. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi grooming demi memutus rantai eksploitasi sebelum terjadi kekerasan seksual yang lebih jauh.




