Grid.ID - Penyalahgunaan Whip Pink belakangan menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Produk yang seharusnya digunakan untuk membuat whipped cream itu justru disalahgunakan dengan cara dihirup untuk menimbulkan efek tertentu.
Whip Pink diketahui mengandung Nitrous Oxide atau N2O yang dapat memicu sensasi euforia sesaat. Zat ini bekerja cepat pada sistem saraf pusat sehingga menimbulkan rasa ringan di kepala hingga halusinasi.
Fenomena ini banyak ditemukan di kalangan anak muda yang terpapar konten viral. Tampilan kemasan yang berwarna cerah dan promosi bernuansa pesta dinilai membuat produk ini terlihat aman dan menyenangkan.
Brigjen Pol dr. Supiyanto selaku Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI menegaskan bahwa penyalahgunaan gas tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga bisa berdampak jangka panjang.
“Gas N2O yang dihirup tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kekurangan oksigen hingga kematian,” kata Supiyanto, dikutip GridID melalui unggahan Youtube Denny Sumargo, Rabu (28/01/2026).
Selain risiko fisik, penyalahgunaan Whip Pink juga berdampak pada kondisi psikologis penggunanya. Beberapa pengguna dilaporkan mengalami gangguan konsentrasi, perubahan emosi, dan ketergantungan.
Tren ini semakin mengkhawatirkan karena Whip Pink mudah dibeli secara daring. Akses yang terbuka membuat produk tersebut rentan disalahgunakan tanpa kontrol usia maupun edukasi.
Seorang mantan pengguna, berinisial D mengaku awalnya tidak mengetahui bahaya Whip Pink. Ia mencoba karena melihat banyak konten media sosial yang menampilkan penggunaannya secara santai.
“Awalnya cuma penasaran, tapi efeknya bikin kepala pusing dan susah berhenti,” ujar D.
Dari sisi medis, Nitrous Oxide dapat mengganggu pasokan oksigen ke otak jika digunakan sembarangan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf hingga gangguan motorik.
dr. Samuel Sunarso Sp.P sebagai perwakilan Dokter menyebut penggunaan berulang dapat meningkatkan risiko anemia dan gangguan saraf permanen. Dampak tersebut sering kali tidak langsung dirasakan, tetapi muncul dalam jangka waktu tertentu.
“Kerusakan saraf akibat N2O bisa terjadi perlahan dan sulit dipulihkan,” jelas Samuel.
Meski bukan termasuk narkotika atau psikotropika, Whip Pink tetap dinilai berbahaya jika disalahgunakan. Celah regulasi menjadi perhatian karena produk ini beredar bebas tanpa pengawasan ketat.
Supiyanto menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. Edukasi sejak dini dinilai krusial agar anak muda tidak mudah terpengaruh tren sesaat.
“Legal bukan berarti aman jika digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Supiyanto.
Kasus Whip Pink menjadi pengingat bahwa tren viral tidak selalu membawa dampak positif. Kesadaran publik diperlukan agar penyalahgunaan produk legal tidak berubah menjadi ancaman serius bagi kesehatan generasi muda. (*)
Artikel Asli



