Putri Dakka Datangi Propam Mabes Polri, Bantah Status Tersangka dan Tuduh Ada Kepentingan Politik

terkini.id
10 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Putri Dakka akhirnya angkat bicara menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan. Melalui unggahan terbarunya di media sosial, Putri mengaku telah berada di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilainya tidak profesional.

“Seorang intelektual tidak akan tunduk pada aturan yang kabur, apalagi bila dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, meski atas nama oknum penegak hukum,” tulis Putri Dakka dalam unggahannya, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Putri menegaskan dirinya tidak akan mundur dan siap menghadapi persoalan hukum yang tengah menjerat namanya.

Putri Dakka secara tegas membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya telah resmi berstatus tersangka. Ia mengklaim belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian hingga saat ini.

Putri, yang juga mantan kader Partai NasDem, menilai pengumuman penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kepentingan politik. Ia menduga kasus tersebut berkaitan dengan dinamika politik nasional, khususnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyusul mundurnya Rusdi Masse. Nama Putri Dakka disebut-sebut masuk dalam bursa calon pengganti.

“Ini patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi NasDem,” ujar Putri.

Atas dasar itu, Putri Dakka menyatakan telah melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia menuding rilis yang disampaikan kepolisian mengandung informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.

“Akan saya laporkan ke Divisi Propam Polri karena telah bertindak tidak profesional dan membuat rilis yang mengandung hoaks serta mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Tak hanya Kabid Humas, Putri juga menyebut akan melaporkan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel, serta seorang pengacara berinisial MM beserta pemberi kuasanya yang tercatat sebagai pelapor dalam salah satu laporan polisi. Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Polisi Tetap Nyatakan Putri Dakka Tersangka

Sementara itu, pihak kepolisian tetap pada pendiriannya. Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan penjualan iPhone dengan harga murah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lebih dari satu laporan polisi dengan terlapor yang sama. Total kerugian korban disebut mencapai miliaran rupiah.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan polisi lainnya dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka,” kata Didik, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurut Didik, kedua laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Selain itu, masih terdapat laporan lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), namun masih dalam tahap penyelidikan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Didik juga menyebut Putri Dakka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa apabila yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ada upaya penjemputan secara paksa,” tegasnya.

Modus Umrah Subsidi dan iPhone Murah

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan penawaran iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran. Korban mengaku tertarik setelah melihat promosi yang dilakukan Putri Dakka melalui siaran langsung di media sosial, khususnya Facebook.

Kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang pelapor, menyebut kliennya dijanjikan potongan biaya umrah hingga 50 persen. Para korban diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp16 juta dengan janji keberangkatan dalam dua kloter.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan sejak 2024, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Upaya meminta pengembalian dana pun disebut tidak membuahkan hasil. Selain umrah subsidi, sebagian korban juga mengaku tergiur tawaran pembelian iPhone dengan harga murah yang diklaim sebagai iPhone subsidi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Terus Berkurang, Capai 111.788 Orang Hari Ini
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Soal Posisi Wamenkeu, Purbaya: Februari Berpeluang Dilantik, Nama Juda Agung Masih Fluid
• 14 jam laludisway.id
thumb
Cerita Pengendara Terdampak Banjir di Jalan Daan Mogot Jakarta: Sudah 3 Kali Mogok Selama Januari
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Sultra ekspor perdana 15 ton ubur-ubur dari Baubau ke China
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
PAN Usul Revisi UU Pemilu Hapus Ambang Batas Pilpres dan Pileg
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.