JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan, aturan ambang batas menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih karena suara partai yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Jadi 3,5 Persen pada Pemilu 2029
Menurut dia, penghapusan ambang batas parlemen bisa diterapkan dengan mekanisme yang selama ini berlaku dalam pemilihan DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Skema yang dimaksudkan oleh Eddy adalah partai-partai politik tak memiliki cukup kursi dapat bergabung dan menjadi fraksi gabungan.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan,” kata Eddy.
Baca juga: Draf Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juni 2026, Selesai Dibahas pada November
Mekanisme fraksi gabungan dapat memastikan aspirasi pemilih tetap tersalurkan meskipun partai pilihannya tidak memperoleh kursi dalam jumlah besar di parlemen.
“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujar dia.
Eddy melanjutkan, skema ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa bahwa penghapusan ambang batas akan memicu banyaknya partai di DPR dan potensi konflik antarpartai.
Menurut dia, ketentuan mengenai pembentukan fraksi gabungan dapat diatur lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga: Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen
Eddy pun menegaskan, usulan penghapusan ambang batas semata-mata didasarkan pada upaya memperbaiki kualitas demokrasi agar suara pemilih tidak terbuang.
“Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta. Itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini. Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu bisa tetap digaungkan di DPR,” kata Eddy.
Ambang batas parlemen dihapusDiberitakan sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Turun Bertahap: Pemilu 2029 3,5 Persen, Lalu 3 Persen
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Nah, bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.
Dia menilai, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas sistem kepartaian di parlemen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483947/original/097519800_1769408496-1769144454994.jpg.webp)